METRODEADLINE.COM – Kepala UPTD Wilayah II Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Joko Santoso meminta kepala SMAN 6 Metro mengevaluasi atau merevisi ketua Komite di sekolah yang dipimpinya. Itu menyusul telah melanggar Permendikbud No.75 Tahun 2016 tentang komite sekolah.
Menurut Joko semua sekolah harus mengacu pada peraturan, peraturan yang di maksud itu. Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016. Ketika disana tidak diperbolehkan, misalkan dari parpol, dari pejabat dinas pendidikan, kalau tidak boleh, ya tidak boleh.
Kepsek SMAN 6 Metro Diduga Kangkangi Permendikbud, Pengurus Parpol Jabat Ketua Komite
“Jadi berkaitan dengan permasalahan ini. Saya sudah meminta ke kepala sekolah mengecek status yang bersangkutan (Ketua Komite Red), masih aktif tidak di kepengurusan Parpol (Partai Politik). Jadi pihak sekolah yang berhak untuk konfirmasi kepada yang bersangkutan, kemarin arahan saya begitu,”ungkap Joko mewakili Kadisdikbud Lampung Zulpakar, Kamis (25/4/2019).
Lebih lanjut, kata Joko saat ini kepala sekolah sedang memastikan yang bersangkutan masih aktif di pengurus Parpol atau tidak. Ada sanksi tidak pak, Kepsek SMAN 6 Metro telah mengabaikan Permendikbud No.75 Tahun 2016 tentang komite sekolah ? Joko enggan menyebutkan secara spesifik sanksi apa yang harus diberikan ke kepsek.
“Ya ketika itu karna kehilafan, kelalaian, karna misalkan yang bersangkutan memang anaknya bersekolah disitu ikut rapat, dan karna ketokohannya lalu di masukan tanpa dilihat secara detail, tentunya akan direvisi ulang. Itu arahan saya ke Kepala SMAN 6 Metro kemarin,”pungkasnya. (*)
Penulis/Foto : Freddy Kurniawan Sandi
2 thoughts on “Buntut Kepala SMAN 6 Metro Tabrak Permendikbud, Disdikbud Lampung Minta Ketua Komite Revisi”