Dugaan Dana Komite SMAN 6 Metro Tak Transparan, DP Lampung Sarankan Walimurid Lapor ke Penegak Hukum

METRODEADLINE.COM – Orang tua atau wali murid SMAN 6 Kota Metro mengeluhkan pelayanan komite sekolah yang tak transparan dan akuntabel dalam mengelola dana komite.

Walimurid Minta Komite SMAN 6 Metro Transpransi Soal Dana Pungutan

Mendengar masalah itu, Dewan Pendidikan Lampung menyarankan para orang tua maupun wali murid untuk melaporkan pihak sekolah dan komite ke aparat penegak hukum, Kepolisian atau Kejaksaan.

“Sebaiknya silahkan melakukan pengaduan ke pihak kepolisian atau kejaksaan jika pihak sekolah tidak transparan dalam mengelola dana komite,” kata Yuntardi, Anggota Dewan Pendidikan Lampung seperti dilansir dari www.radarlampung.co.id, Senin (27/5/2019).

Kontroversi Selembar Surat Pemberitahuan, Walimurid Minta Kepsek-Komite SMAN 6 Metro Transparan Uang Pungutan

Menurutnya, pengelolaan dana komite sekolah harus bersifat transparan dan akuntabel berdasarkan RAPBS. “Harus transparan, poin-poinnya juga harus jelas. Tidak bisa hanya disebutkan peningkatan mutu pendidikan saja,” imbuhnya.

Buntut Kepala SMAN 6 Metro Tabrak Permendikbud, Disdikbud Lampung Minta Ketua Komite Revisi

Sebagai Dewan Pendidikan Lampung juga menegaskan bahwasanya komite sekolah dilarang memungut uang, karena yang boleh memungut uang hanya boleh dilakukan pihak sekolah.

Kepsek SMAN 6 Metro Diduga Kangkangi Permendikbud, Pengurus Parpol Jabat Ketua Komite

“Komite tidak boleh melakukan pungutan, hanya menghimpun dana sesuai kemampuan dan sukarela dari orang tua atau wali murid, sifat komite pun hanya menyetujui,” tandasnya.

Miris, Warga Miskin Diduga Dipalak Uang Komite SMAN 6 Metro

Tugas komite sekokah tertuang jelas dala Permendikbud No. 75 Tahun 2017 yang didalamnya pada pasal 10 ayat 1-6, komite dilarang melakukan pungutan, biaya yang dihimpun berbentuk sumbangan yang besaran dan waktunya tak tebatas atau sesuai kerelaan. (net)

 

You might also like

error: Content is protected !!