METRODEADLINE.COM – Isu soal Komite kembali mengguncang dunia pendidikan. Kali ini Kepala SMAN 6 Metro diduga kangkangi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 tahun 2016 tentang komite sekolah.
Dimana Kepsek, sejak tahun 2017 lalu telah menetapkan salah satu pengurus partai politik (Parpol) DPD II Golkar Kota Metro, atas nama Drs. H. Sukadi sebagai Ketua Komite sekolahnya.
Padahal dalam Permendikbud tersebut ditegaskan bahwasanya para pengurus parpol dilarang menduduki jabatan komite sekolah.
Hal ini sesuai dengan bunyi Pasal 4 ayat (1) huruf b, “Anggota komite sekolah terdiri atas unsur tokoh masyarakat paling banyak 30 % (tiga puluh persen), antara lain : 1 ) memiliki pekerjaan dan prilaku hidup yang dapat menjadi panutan bagi masyarakat setempat ; dan/atau, 2 ) anggota/ pengurus organisasi atau kelompok masyarakat peduli pendidikan, tidak termasuk anggota/ pengurus organisasi profesi pendidik dan pengurus partai politik.
Dimana Ketua Komite SMAN 6 Metro Sakidi dalam daftar kepengurusan tercantum sebagai Wakil Ketua Bidang Kerohanian DPD Partai Golkar Kota Metro.
Prihal ini juga sempat dikonfirmasi awak media kepada Sukadi Ketua Komite SMAN 6 Metro. Namun, pada saat itu dia berdalih tidak mengetahui aturan tersebut.
“Saya belum tahu mas kalau ada aturan yang melarang pengurus parpol jabat Komite sekolah, kalau dilarang saya siap mengundurkan diri. Tapi nanti saya akan komunikasikan dan rapatkan dengan ke Kepala sekolah soal masalah ini,” kata Sukadi,” Selasa (9/4/2019).
Sakidi kembali meyakini bahwa dirinya diangkat ketua komite berangkat dari tokoh masyarakat bukan dari pengurus parpol. Karna menurutnya ikut andil dalam pembebasan lahan untuk jalan termasuk pembangunan SMAN 6 Metro dari awal.
“Ya kalau pun saya salah, akan dirapatkan bersama pengurus. Lagipula saya juga tidak aktif di dalam kepengurusan parpol, hanya dimasukin struktur kepengurusan. Saya juga tidak ada kepentingan di Komite, hanya semata-mata untuk memajukan SMAN 6 Metro,”ujarnya.
Sementara itu, hingga berita ini di rilis belum ada keterangan resmi dari pihak sekolah yakni Kepala SMAN 6 Metro Jamaludin. (*)
Penulis/Foto : Freddy Kurniawan Sandi
1 thought on “Kepsek SMAN 6 Metro Diduga Kangkangi Permendikbud, Pengurus Parpol Jabat Ketua Komite”