PALANGKA RAYA — Mereka turun ke tengah ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) untuk membantu menyelamatkan masyarakat dan lingkungan. Sebagian relawan berasal dari unsur masyarakat yang secara sukarela mengambil bagian dalam upaya pemadaman, tanpa harus berstatus sebagai anggota TNI, Polri, ASN, ataupun petugas pemerintah tetap.
Namun, ketika seorang relawan meninggal dunia dalam menjalankan tugas, muncul pertanyaan mendasar yang tidak boleh diabaikan: bagaimana masa depan anak-anak dan keluarga yang ditinggalkan?
Kematian seorang relawan bukan hanya kehilangan bagi keluarga, tetapi juga kehilangan bagi masyarakat yang pernah dibantu. Di balik pengabdiannya, mungkin ada seorang ayah yang menjadi pencari nafkah, seorang ibu yang menopang kehidupan rumah tangga, atau seorang anak yang membantu memenuhi kebutuhan orang tuanya.
Ketika mereka gugur, kebutuhan keluarga tidak ikut berhenti. Anak-anak tetap harus bersekolah, kebutuhan pangan harus dipenuhi, dan keluarga harus menemukan cara untuk melanjutkan hidup di tengah kehilangan.
Karena itu, penghargaan terhadap relawan yang gugur semestinya tidak berhenti pada ucapan belasungkawa, piagam, atau santunan sesaat. Perlu ada kepastian mengenai perlindungan sosial dan masa depan keluarga mereka.
Pengabdian Relawan Harus Diikuti Perlindungan bagi Keluarga
Penanganan karhutla di Kalimantan Tengah melibatkan berbagai unsur, termasuk relawan masyarakat. Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah pada September 2026 mengumumkan kesiapan 10.700 personel gabungan, dengan lebih dari 5.300 di antaranya merupakan relawan masyarakat.
Besarnya keterlibatan relawan menunjukkan bahwa upaya penanganan karhutla tidak hanya bertumpu pada aparatur negara. Masyarakat turut mengambil peran menghadapi risiko di lapangan.
Namun, perlindungan terhadap relawan perlu dilihat hingga setelah mereka menyelesaikan tugas, termasuk apabila terjadi kematian yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas tersebut.
Apakah keluarga yang ditinggalkan memperoleh santunan? Apakah anak-anak mereka dapat melanjutkan pendidikan tanpa terhambat persoalan biaya? Apakah ada bantuan bagi pasangan atau anggota keluarga yang kehilangan pencari nafkah?
Pertanyaan-pertanyaan ini perlu dijawab melalui data dan kebijakan yang jelas, bukan sekadar asumsi bahwa semua relawan telah memiliki perlindungan yang sama.
BPJS Ketenagakerjaan Penting, tetapi Hak Keluarga Harus Dipastikan
Perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu instrumen yang relevan bagi relawan masyarakat, terutama melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), sesuai ketentuan kepesertaan.
Pada 14 September 2026, Kalteng Online memberitakan bahwa 55 relawan karhutla di Kota Palangka Raya mendapat perlindungan melalui Program SERTAKAN. Iuran mereka ditanggung untuk periode September hingga Desember 2026.
Informasi tersebut menjadi salah satu bukti bahwa perlindungan bagi relawan telah diupayakan. Namun, data tersebut belum menjawab apakah seluruh relawan di Kalimantan Tengah sudah terlindungi atau bagaimana hak keluarga relawan yang gugur dipenuhi.
Dalam kasus kematian yang diduga berkaitan dengan tugas, penentuan manfaat harus memperhatikan status kepesertaan, penyebab kematian, hubungan dengan pekerjaan, dan persyaratan klaim yang berlaku.
Karena itu, pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan perlu memastikan bahwa keluarga relawan memperoleh informasi, pendampingan, serta kepastian mengenai hak yang dapat mereka ajukan.
Anak Relawan yang Gugur Layak Mendapat Perhatian Khusus
Salah satu usulan yang perlu diperjuangkan adalah program beasiswa khusus bagi anak relawan masyarakat yang meninggal dunia akibat tugas penanganan karhutla.
Beasiswa tersebut dapat dirancang untuk membantu pendidikan anak dari jenjang sekolah hingga perguruan tinggi, dengan kriteria penerima, mekanisme verifikasi, dan kemampuan pembiayaan yang ditetapkan secara transparan.
Program itu perlu dikaji sebagai pelengkap manfaat pendidikan yang mungkin telah tersedia melalui jaminan sosial. Dengan demikian, bantuan tidak tumpang tindih, tetapi dapat menjawab kebutuhan keluarga yang belum terjangkau.
Selain beasiswa, pemerintah daerah juga perlu mengkaji kemungkinan pemberian santunan tambahan dan bantuan sosial bagi keluarga yang kehilangan pencari nafkah.
Bantuan dapat mencakup kebutuhan dasar selama masa transisi, pendampingan pengurusan hak, serta akses terhadap program pemberdayaan ekonomi bagi pasangan atau anggota keluarga yang ditinggalkan.
Besaran dan bentuk bantuan harus ditetapkan melalui mekanisme yang sah. Namun, yang terpenting adalah adanya kebijakan yang jelas, sehingga keluarga tidak harus menghadapi ketidakpastian sendirian setelah kehilangan anggota keluarganya.
Pemerintah Perlu Menjawab Lima Hal
Untuk memastikan perlindungan bagi keluarga relawan yang gugur benar-benar berjalan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, pemerintah kabupaten/kota, BPBD, BPJS Ketenagakerjaan, dan DPRD perlu memberikan penjelasan mengenai lima hal.
Pertama, apakah telah tersedia data resmi relawan karhutla yang meninggal dunia saat atau setelah menjalankan tugas, termasuk hasil verifikasi mengenai kaitan kematian dengan pekerjaan?
Kedua, apakah seluruh relawan yang ditugaskan telah memiliki perlindungan jaminan sosial yang aktif dan sesuai dengan risiko tugasnya?
Ketiga, bagaimana prosedur bagi keluarga relawan yang gugur untuk mengakses santunan, biaya pemakaman, manfaat berkala, atau beasiswa yang memenuhi persyaratan program?
Keempat, apakah pemerintah akan mengkaji program beasiswa khusus dan santunan tambahan bagi keluarga relawan yang gugur, terutama bagi anak-anak yang masih bersekolah?
Kelima, bagaimana memastikan bantuan dapat diakses keluarga secara tepat waktu, tanpa prosedur yang tidak jelas atau beban administrasi yang menyulitkan mereka?
Pertanyaan tersebut bukan tuduhan bahwa pemerintah tidak memberikan perlindungan. Pertanyaan itu merupakan dorongan agar hak keluarga relawan dapat diperiksa, dijelaskan, dan dipenuhi berdasarkan aturan yang berlaku.
Penghargaan Sejati Tidak Berhenti pada Piagam
Relawan yang gugur dalam tugas kemanusiaan layak mendapat penghormatan. Namun, bagi keluarga yang ditinggalkan, penghormatan saja tidak dapat menggantikan kebutuhan pendidikan, pangan, tempat tinggal, dan biaya kehidupan sehari-hari.
Pemerintah daerah perlu mengkaji kebijakan perlindungan khusus yang mengintegrasikan jaminan sosial, beasiswa anak, santunan tambahan, dan pendampingan keluarga. Pendanaan harus memiliki dasar hukum yang jelas dan pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Langkah pertama yang dapat dilakukan ialah mendata relawan yang gugur, memverifikasi status kepesertaan mereka, mengidentifikasi hak keluarga yang belum terpenuhi, serta menyusun rekomendasi kebijakan bersama instansi terkait.
Dengan cara itu, pengabdian relawan tidak hanya dikenang setelah mereka tiada, tetapi juga diwujudkan melalui perhatian nyata kepada orang-orang yang mereka tinggalkan.
Mereka mempertaruhkan keselamatan untuk membantu melindungi masyarakat. Ketika mereka gugur, anak-anak dan keluarga mereka tidak boleh dibiarkan menghadapi masa depan tanpa kepastian perlindungan.(Sakti D)
