PALANGKA RAYA — Kabut asap yang menyelimuti Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, semakin mengkhawatirkan. Di tengah keluhan masyarakat terhadap pekatnya asap, muncul pertanyaan mengenai kesesuaian data luas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang disampaikan pemerintah dengan kondisi yang terlihat di lapangan.
Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran (BPB-PK) Provinsi Kalimantan Tengah melaporkan 3.908 titik panas dan 62 kejadian karhutla dengan luas lahan terbakar mencapai 64,82 hektare dalam periode 24 jam hingga 11 Oktober 2026 pukul 18.00 WIB.
Sementara itu, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Suharyanto, melaporkan bahwa kebakaran yang masih ditangani di enam provinsi mencapai 639,23 hektare. Dari jumlah tersebut, 513,89 hektare berada di kawasan Taman Nasional Tanjung Puting, Kalimantan Tengah.
Data tersebut memunculkan pertanyaan yang patut dijawab secara terbuka: apakah angka yang disampaikan sudah menggambarkan keseluruhan kebakaran, atau hanya area tertentu yang masuk dalam laporan penanganan pada periode tersebut?
Pertanyaan ini bukan tuduhan bahwa data pemerintah keliru. Namun, ketika kondisi asap dirasakan semakin parah oleh masyarakat, pemerintah perlu menjelaskan secara terperinci sumber data, waktu pengukuran, cakupan wilayah, dan metode penghitungan luas kebakaran.
Asap pekat, angka kualitas udara perlu dijelaskan
Kondisi kualitas udara Palangka Raya menjadi perhatian serius. Laporan Katadata pada 13 Oktober 2026, yang mengutip pemantauan ISPUnet, menyebut nilai ISPU Palangka Raya mencapai 414 pada 11 Oktober pukul 18.00 WIB dan masuk kategori berbahaya. Laporan yang sama juga menyebut angka tertinggi 4.100 dari pemantauan kualitas udara yang dirujuk Kementerian Lingkungan Hidup.
Perbedaan angka tersebut perlu dijelaskan berdasarkan waktu pencatatan, stasiun pemantauan, parameter pencemar, dan metode penghitungan yang digunakan. Nilai ISPU dari waktu atau parameter berbeda tidak boleh diperlakukan sebagai satu pengukuran yang sama.
Karena itu, masyarakat perlu memperoleh penjelasan resmi mengenai nilai ISPU Palangka Raya pada 12 dan 13 Oktober 2026, termasuk data PM2.5 dan PM10, waktu pengukuran, serta kategori kualitas udara yang berlaku.
Informasi tersebut penting agar warga mengetahui tingkat bahaya yang sebenarnya dan dapat mengambil langkah perlindungan yang sesuai.
Apakah luas kebakaran sudah mencakup seluruh wilayah?
Laporan BPB-PK Kalteng menyebut luas kebakaran harian sebesar 64,82 hektare di sejumlah kabupaten dan kota. Angka tersebut merupakan laporan untuk periode tertentu, sedangkan 513,89 hektare yang disampaikan BNPB merujuk pada kebakaran di kawasan Taman Nasional Tanjung Puting yang masih ditangani.
Kedua angka itu tidak dapat dibandingkan secara langsung karena periode dan cakupan pelaporannya belum tentu sama.
Meski demikian, pemerintah perlu memberikan penjelasan lebih rinci mengenai luas total lahan yang terbakar sepanjang Oktober 2026, luas kebakaran baru, luas yang masih aktif, luas yang telah dipadamkan, serta titik kebakaran yang belum dapat dijangkau petugas.
Data titik panas juga perlu dijelaskan secara hati-hati. Ribuan titik panas hasil pemantauan satelit bukan berarti ribuan kejadian kebakaran yang telah terkonfirmasi. Titik panas merupakan indikasi yang perlu diperiksa bersama informasi lapangan, sementara luas kebakaran harus ditentukan melalui pemetaan dan verifikasi.
Kebakaran di lahan gambut juga dapat terus membara di bawah permukaan dan menghasilkan asap meskipun api tidak selalu terlihat jelas. Arah angin, kondisi cuaca, dan akumulasi asap dari lokasi lain turut memengaruhi kualitas udara di Palangka Raya.
Dengan demikian, tingkat kepekatan asap tidak bisa digunakan sendirian untuk menghitung luas lahan yang terbakar. Namun, kondisi tersebut merupakan alasan kuat untuk memperkuat pemantauan udara dan verifikasi kebakaran.
Ribuan kasus ISPA, bagaimana kondisi balita?
Dampak kesehatan masyarakat tidak boleh luput dari perhatian. Laporan BPB-PK Kalteng yang dipublikasikan pada 12 Oktober menyebut adanya 5.031 kasus baru ISPA pada minggu pertama Oktober 2026. Angka tersebut merupakan data yang dilaporkan untuk wilayah Kalimantan Tengah, bukan jumlah pasien rawat inap selama dua hari terakhir.
Sementara itu, laporan iNews pada 12 Oktober menyebut jumlah pasien ISPA di Puskesmas Bukit Hindu, Palangka Raya, mencapai 22 orang per hari di tengah meningkatnya keluhan warga saat kabut asap semakin pekat.
Angka tersebut menunjukkan perlunya pemantauan kesehatan yang lebih rinci. Namun, data yang tersedia belum memberikan jumlah terverifikasi mengenai pasien rawat inap, jumlah balita berusia di bawah lima tahun yang terdampak, maupun jumlah anak yang mengalami gangguan pernapasan khusus pada 12–13 Oktober.
Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah bersama rumah sakit dan puskesmas perlu membuka data agregat terbaru yang mencakup jumlah pasien ISPA, kelompok umur, pasien rawat inap, serta persebaran wilayah pelayanan.
Data itu diperlukan agar pemerintah dapat menentukan kebutuhan tenaga medis, obat-obatan, ruang perawatan, dan perlindungan khusus bagi bayi, balita, lansia, serta warga yang memiliki gangguan pernapasan.
Pemerintah pusat dan daerah diminta membuka data
Masyarakat membutuhkan penjelasan dari BNPB mengenai dasar penghitungan luas kebakaran di Tanjung Puting, sumber pemetaan yang digunakan, waktu pembaruan data, dan bagaimana angka tersebut dibandingkan dengan laporan daerah.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah juga perlu menjelaskan apakah angka luas kebakaran harian sudah mencakup seluruh kabupaten dan kota, bagaimana data satelit diverifikasi oleh petugas, serta bagaimana laporan kebakaran yang masih aktif dibedakan dari area yang sudah berhasil dipadamkan.
Selain itu, pemerintah perlu menjelaskan langkah perlindungan masyarakat ketika kualitas udara masuk kategori berbahaya, termasuk pemantauan kesehatan, penyediaan tempat aman dari asap, dan penyesuaian aktivitas sekolah.
Keterbukaan tersebut penting agar masyarakat tidak hanya menerima angka, tetapi juga memahami apa yang sebenarnya sedang terjadi dan tindakan apa yang dilakukan untuk mengatasi ancaman tersebut.
Masyarakat menunggu bukti, bukan sekadar angka
Kabut asap bukan hanya persoalan luas lahan terbakar. Dampaknya menyangkut kesehatan warga, aktivitas pendidikan, pekerjaan, transportasi, serta kualitas hidup masyarakat Kalimantan Tengah.
Karena itu, BNPB dan pemerintah daerah perlu menyampaikan data yang dapat diperiksa publik, disertai waktu pengukuran dan sumber yang jelas. Apabila terdapat perbedaan angka antarlembaga, perbedaan tersebut harus dijelaskan secara terbuka, bukan dibiarkan menimbulkan kebingungan.
Masyarakat Kalimantan Tengah berhak mengetahui luas kebakaran yang sebenarnya, tingkat pencemaran udara di wilayah tempat tinggal mereka, serta jumlah warga yang membutuhkan pelayanan kesehatan.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan penanganan karhutla bukan hanya jumlah hektare yang tercatat dalam laporan. Keberhasilan juga harus terlihat dari menurunnya titik kebakaran, membaiknya kualitas udara, terlindunginya kelompok rentan, dan berkurangnya dampak kesehatan terhadap masyarakat.
Publik tidak sedang meminta angka yang terlihat baik. Publik membutuhkan data yang akurat, penjelasan yang transparan, dan tindakan nyata sesuai kondisi di lapangan.(Sakti D)
