KUALA KURUN — Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Jaya Samaya Monong, mengambil langkah tegas terhadap PT Berkala Maju Bersama (PT BMB) Estate Kurun dan Estate Manuhing. Pemerintah Kabupaten Gunung Mas menghentikan sementara operasional kedua unit perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut selama satu bulan, terhitung mulai 6 Oktober 2026, karena dinilai belum menyelesaikan kewajiban pemisahan Hak Guna Usaha (HGU) kebun inti dan kebun plasma.
Namun, perhatian terhadap persoalan PT BMB tidak hanya tertuju pada penghentian operasional. Pernyataan tegas Bupati juga menjadi sorotan setelah ia memerintahkan pengawasan terhadap tandan buah segar (TBS) dan minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO), serta mengingatkan bahwa pejabat yang mengabaikan perintahnya dapat dicopot dari jabatan.
Bupati Tegaskan Perusahaan Harus Menyelesaikan Kewajiban
Penghentian sementara operasional PT BMB Estate Kurun dan Estate Manuhing disampaikan Jaya Samaya Monong setelah memimpin rapat tindak lanjut pemenuhan kewajiban HGU perusahaan perkebunan kelapa sawit tahun 2027 di Aula Bapperida Kabupaten Gunung Mas, Selasa, 6 Oktober 2026.
Dalam rapat tersebut, pemerintah daerah menyoroti kewajiban perusahaan untuk menyelesaikan pemisahan HGU kebun inti dan kebun plasma. Pemisahan tersebut menjadi bagian penting dalam penataan legalitas lahan dan pemenuhan kewajiban perusahaan terhadap pola kemitraan perkebunan.
Bupati menegaskan, perusahaan yang berinvestasi di Gunung Mas harus mematuhi ketentuan yang berlaku dan menunjukkan perkembangan nyata dalam menyelesaikan kewajibannya.
Pemerintah daerah memberikan waktu satu bulan kepada PT BMB untuk menindaklanjuti persoalan tersebut. Apabila kewajiban tidak diselesaikan, Bupati menyampaikan ancaman tindakan lebih lanjut, termasuk pencabutan izin sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah ini sekaligus menjadi peringatan bagi perusahaan perkebunan lain agar tidak mengabaikan kewajiban yang harus dipenuhi selama menjalankan kegiatan usaha di Kabupaten Gunung Mas.
Perintah Langsung kepada Kasatpol PP Naftali
Dalam perkembangan pemberitaan mengenai persoalan PT BMB, Jaya Samaya Monong juga menyoroti pengawasan terhadap hasil produksi perusahaan. Ia memerintahkan agar tandan buah segar (TBS) maupun CPO tidak keluar selama kebijakan penghentian sementara tersebut diberlakukan.
Perintah itu ditujukan kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gunung Mas, Naftali, agar pengawasan di lapangan dijalankan secara serius.
Sebagaimana dikutip dalam pemberitaan Sarita News, Bupati menyampaikan peringatan:
“Tidak ada yang bisa keluar, Tandan Buah Segar maupun CPO-nya. Kalau Satpol PP abai, ingat bahwa bisa saya copot. Masyarakat juga bisa memantau, jadi jangan coba-coba.”
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa Bupati menghendaki pengawasan dilaksanakan sesuai perintah. Peringatan mengenai pencopotan jabatan disampaikan secara bersyarat, yakni apabila Satpol PP mengabaikan perintah tersebut.
Karena itu, perlu dibedakan antara peringatan Bupati dan fakta pelaksanaan tugas di lapangan. Pernyataan tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa Satpol PP telah mengabaikan perintah. Pelaksanaan pengawasan dan tindak lanjutnya tetap perlu dipantau.
Pengawasan terhadap TBS dan CPO juga perlu dijalankan melalui mekanisme yang sah dan terkoordinasi, dengan memperhatikan kewenangan masing-masing instansi serta ketentuan yang berlaku.
Persoalan PT BMB Bukan Hanya Menyangkut HGU
Persoalan PT BMB di Gunung Mas sebelumnya juga pernah menjadi perhatian pemerintah daerah, terutama terkait kemitraan plasma dan hubungan dengan koperasi atau masyarakat sekitar perkebunan.
Pada 2022, Bupati Gunung Mas pernah mengambil langkah penghentian sementara operasional PT BMB Manuhing dalam konteks persoalan pemenuhan kewajiban plasma dan kemitraan. Pada 2023, pemerintah daerah juga memfasilitasi mediasi antara PT BMB dan koperasi mitra terkait persoalan lahan, legalitas kepemilikan, identitas anggota koperasi, perjanjian kemitraan, serta transparansi laporan keuangan.
Rangkaian persoalan tersebut menunjukkan bahwa hubungan perusahaan perkebunan dengan masyarakat membutuhkan penyelesaian yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Meski demikian, setiap persoalan memiliki konteks dan dasar penanganan yang berbeda. Persoalan terdahulu tidak boleh serta-merta dianggap sebagai bukti pelanggaran dalam perkara yang sedang ditangani sekarang.
Yang menjadi fokus saat ini adalah penyelesaian kewajiban pemisahan HGU kebun inti dan plasma, serta pelaksanaan keputusan penghentian sementara sesuai ketentuan yang berlaku.
Sengketa Lahan 1.183 Hektare Juga Menjadi Perhatian
Selain persoalan HGU dan plasma, PT BMB juga terkait dengan sengketa lahan masyarakat di Desa Tumbang Pajangei, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas.
Pada Senin, 5 Oktober 2026, sehari sebelum rapat tindak lanjut kewajiban HGU, Bupati Jaya Samaya Monong bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) meninjau langsung lokasi sengketa tersebut.
Berdasarkan pemberitaan resmi Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, lahan yang menjadi objek sengketa memiliki luas sekitar 1.183 hektare. Lahan itu dikaitkan dengan Imbung Bangas (alm.), dengan Untung Bangas sebagai ahli waris.
Dalam peninjauan tersebut, Bupati meminta ahli waris tetap menahan diri dan menjaga keamanan agar situasi di lokasi tidak memicu persoalan baru. Pemerintah daerah menyampaikan bahwa penyelesaian sengketa masih menunggu keputusan pengadilan.
Pemerintah kabupaten juga menyebut pihak PT BMB belum hadir dalam proses penyelesaian yang sedang berjalan. Keterangan tersebut merupakan informasi dari pihak pemerintah daerah dan tetap perlu dibaca sesuai konteks proses sengketa yang berlangsung.
Sengketa lahan tersebut menjadi pengingat bahwa penyelesaian konflik antara perusahaan dan masyarakat harus mengutamakan kepastian hukum, menghormati hak para pihak, dan tidak dilakukan melalui tindakan sepihak.
Investasi Harus Memberikan Manfaat bagi Masyarakat
Dalam pernyataan resmi pemerintah daerah, Jaya Samaya Monong menekankan bahwa investasi di Kabupaten Gunung Mas harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan daerah. Investasi tidak cukup hanya menghasilkan keuntungan bagi perusahaan, tetapi juga perlu memenuhi kewajiban hukum serta mendukung kesejahteraan masyarakat.
Sikap tegas terhadap PT BMB kini akan diuji melalui pelaksanaan keputusan di lapangan. Publik perlu melihat apakah penghentian sementara benar-benar dijalankan, bagaimana pengawasan terhadap TBS dan CPO dilakukan, serta apakah perusahaan menyelesaikan kewajiban yang menjadi dasar kebijakan tersebut.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga perlu menyampaikan perkembangan penanganan secara terbuka agar masyarakat mengetahui dasar keputusan, langkah pengawasan, dan hasil evaluasinya.
Bagi masyarakat yang berkepentingan dengan kebun plasma maupun sengketa lahan, kepastian tindak lanjut menjadi hal penting. Penyelesaian yang transparan akan membantu menghindari kesimpangsiuran informasi dan menjaga situasi tetap kondusif.
Keputusan penghentian sementara ini menjadi momentum bagi pemerintah daerah dan perusahaan untuk memastikan bahwa seluruh kewajiban diselesaikan sesuai aturan. Ketegasan pemerintah akan semakin bermakna apabila diikuti pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan, penyelesaian masalah secara hukum, dan perlindungan terhadap hak masyarakat.(*)
