PONOROGO — Seorang anak laki-laki berusia 11 tahun ditemukan meninggal dunia di dam saluran irigasi persawahan di Desa Wilangan, Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, Minggu (11/10/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Berdasarkan pemeriksaan luar, petugas tidak menemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.
Korban, yang dalam pemberitaan ini diinisialkan sebagai AR, diketahui meninggalkan rumah sejak subuh dengan mengendarai sepeda kayuh tanpa berpamitan kepada orang tuanya. Beberapa jam kemudian, warga menemukan korban di aliran dam irigasi setempat.
Kapolsek Sambit, AKP Moh Isa Latip, S.H., menjelaskan bahwa jasad korban pertama kali ditemukan seorang warga yang sedang menjaring ikan. Saat menyusuri aliran air, saksi merasakan menginjak sesuatu yang kemudian diketahui sebagai bagian tubuh manusia. Saksi selanjutnya berteriak meminta pertolongan.
Warga bersama petugas kepolisian dan aparat desa kemudian melakukan evakuasi dari dasar dam yang memiliki kedalaman sekitar 1,5 meter. Korban ditemukan dalam kondisi sudah meninggal dunia.
Polisi Lakukan Pemeriksaan di Lokasi
Setelah menerima laporan, petugas SPKT dan Unit Reskrim Polsek Sambit bersama Tim Inafis Polres Ponorogo serta tenaga medis Puskesmas Sambit mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan dan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Berdasarkan pemeriksaan luar oleh tim medis dan Tim Inafis, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan maupun penganiayaan pada tubuh korban. Kepolisian menyampaikan bahwa korban diduga meninggal akibat tenggelam.
Meski demikian, keterangan mengenai penyebab kematian tersebut perlu dipahami sesuai hasil pemeriksaan yang telah dilakukan. Tidak ditemukannya tanda kekerasan pada pemeriksaan luar merupakan temuan awal dan tidak dengan sendirinya menjelaskan seluruh kronologi kejadian.
Petugas juga mengamankan sejumlah barang yang ditemukan berkaitan dengan korban untuk kepentingan penanganan peristiwa tersebut.
Keluarga Tolak Autopsi
Pihak keluarga telah menyatakan menerima kejadian tersebut sebagai musibah. Berdasarkan keterangan kepolisian, keluarga membuat surat pernyataan tidak menuntut pihak mana pun dan menolak dilakukan autopsi.
Informasi mengenai sikap keluarga tersebut merupakan bagian dari keterangan resmi yang disampaikan petugas. Namun, penolakan autopsi tidak dengan sendirinya menjadi bukti penyebab kematian; kesimpulan mengenai peristiwa tetap harus mengacu pada hasil pemeriksaan yang tersedia dan kewenangan pihak berwenang.
Jenazah selanjutnya dibawa ke rumah duka untuk dipersiapkan menjalani proses pemakaman di pemakaman umum desa setempat.
Perlindungan Anak dan Keselamatan Lingkungan Perlu Menjadi Perhatian
Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya keselamatan anak di sekitar saluran irigasi, dam, sungai, maupun lokasi perairan lain yang memiliki risiko tenggelam.
Orang tua, masyarakat, pemerintah desa, dan instansi terkait dapat berperan melalui pengawasan yang sesuai, pemasangan rambu peringatan di titik berbahaya, serta penyediaan pengamanan yang memadai pada lokasi yang berisiko bagi anak-anak.
Dalam pemberitaan peristiwa yang melibatkan anak, media juga wajib menjaga identitas dan martabat korban. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, menjadi salah satu landasan perlindungan hak anak. Pasal 64 mengatur perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum, sedangkan Pasal 59 mengatur perlindungan khusus bagi anak dalam kategori yang ditentukan undang-undang.
Penerapan ketentuan tersebut harus disesuaikan dengan konteks peristiwa. Dalam kasus ini, prinsip kepentingan terbaik bagi anak, penghormatan terhadap privasi, dan pencegahan penyebaran informasi yang dapat merugikan keluarga tetap menjadi pertimbangan penting dalam penyajian berita.
Redaksi menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban. Peristiwa ini diharapkan menjadi perhatian bersama agar keselamatan anak di lingkungan tempat tinggal dan fasilitas umum semakin terjaga.(Wiyoso)
