Jakarta

Ini Kasus OTT KPK Yang Jerat Bupati Pekalongan

79
×

Ini Kasus OTT KPK Yang Jerat Bupati Pekalongan

Sebarkan artikel ini

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan proyek pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk periode anggaran 2023–2026.

Penyidikan dilakukan setelah terjadinya operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 2–3 Maret 2026 di Jakarta.

Dalam konstruksi perkara, KPK mengungkap bahwa perusahaan bernama PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), yang didirikan oleh suami dan anak Fadia Arafiq, mendominasi pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan. Sepanjang periode tersebut, PT RNB memperoleh total transaksi sekitar Rp 46 miliar dari kontrak dengan sejumlah perangkat daerah, rumah sakit umum daerah (RSUD), dan satuan kerja lainnya. (Sumber: kumparan)

Menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dari total dana Rp 46 miliar yang masuk ke PT RNB, hanya sekitar Rp 22 miliar yang digunakan untuk membayar gaji pegawai outsourcing. Sisanya sekitar Rp 19 miliar atau sekitar 40 persen dari transaksi diduga dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Bupati Pekalongan dan pihak terkait. (Sumber: Liputan6)

Rincian aliran dana hasil dugaan korupsi itu menurut KPK adalah sebagai berikut:

– Fadia Arafiq (Bupati) menerima sekitar Rp 5,5 miliar;
– Mukhtaruddin Ashraff Abu (suami) sekitar Rp 1,1 miliar;
– Rul Bayatun (direktur perusahaan / orang kepercayaan) sekitar Rp 2,3 miliar;
– Muhammad Sabiq Ashraff (anak) sekitar Rp 4,6 miliar;
Mehnaz NA (anak) sekitar Rp 2,5 miliar;
– Penarikan tunai lain sekitar Rp 3 miliar. (Sumber: Liputan6)

KPK menyatakan bahwa pengaturan aliran dana itu dilakukan melalui komunikasi internal, termasuk grup WhatsApp bernama “Belanja RSUD”, yang diakses oleh staf dan pihak terkait sebagai bagian dari mekanisme distribusi. (Sumber: kumparan)

Selain itu, KPK juga menilai ada dugaan konflik kepentingan karena PT RNB dikendalikan oleh orang-orang dekat bupati, sehingga menjadi vendor dominan dalam pengadaan PBJ di Pemkab Pekalongan meskipun ada penawaran dari perusahaan lain yang lebih kompetitif.

Proses penyidikan terus berlanjut dan penyidik akan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lainnya dalam praktik ini. Fadia Arafiq dikenakan pasal tindak pidana korupsi berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP. (Net)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!