Jakarta

Ditangkap KPK, Bupati Pekalongan Saat Mengisi Daya Mobil Listriknya

98
×

Ditangkap KPK, Bupati Pekalongan Saat Mengisi Daya Mobil Listriknya

Sebarkan artikel ini

 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq sebagai tersangka kasus korupsi usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Ia diamankan saat sedang mengisi daya mobil listriknya.

Dalam OTT tersebut, KPK menyita lima mobil dari berbagai pihak, yakni:

* Wuling Air EV
* Mitsubishi Xpander
* Toyota Camry
* Toyota Fortuner
* Toyota Vellfire

KPK mengungkap Fadia diduga menjadi penerima manfaat (beneficial ownership/BO) dari PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), perusahaan yang didirikan oleh anak dan suaminya. Perusahaan ini juga diisi oleh tim suksesnya.

PT RNB disebut mendapat proyek outsourcing di 17 perangkat daerah, tiga RSUD, dan satu kecamatan pada 2025. Sepanjang 2023–2026, perusahaan tersebut menerima kontrak senilai Rp 46 miliar dari Pemkab Pekalongan.

Dari jumlah itu, Rp 22 miliar digunakan untuk gaji pegawai outsourcing. Sisanya sekitar Rp 19 miliar diduga dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Bupati, dengan rincian:

* Fadia Arafiq: Rp 5,5 miliar
* Suami (Ashraff): Rp 1,1 miliar
* Direktur PT RNB (Rul Bayatun): Rp 2,3 miliar
* Anak (Sabiq): Rp 4,6 miliar
* Anak (Mehnaz Na): Rp 2,5 miliar
* Penarikan tunai: Rp 3 miliar.

Kasus ini kini dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh KPK.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!