Bandar Lampung

Eks Kadis PUTR Kota Metro Disidang, Didakwa Rugikan Negara Rp. 1,06 Miliar Proyek DAK Jl. Soetomo

940
×

Eks Kadis PUTR Kota Metro Disidang, Didakwa Rugikan Negara Rp. 1,06 Miliar Proyek DAK Jl. Soetomo

Sebarkan artikel ini

Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro, Roby Kurniawan Saputra, mulai menjalani persidangan terkait dugaan tindak pidana korupsi. Terdakwa didakwa merugikan keuangan negara Rp1,06 miliar dalam proyek pembangunan rekonstruksi Jalan Dr. Soetomo Metro senilai Rp7,4 miliar.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang pada Rabu, 3 Desember 2025. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muchamad Habi Hendarso, mendakwa Roby Kurniawan Saputra atas kasus pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2023.

Dalam dakwaannya, JPU Muchamad Habi Hendarso menjelaskan bahwa pada tahun 2023, Dinas PUTR Kota Metro melaksanakan pengadaan pekerjaan penanganan Long Segment Peningkatan dan Rekonstruksi Jalan Dr. Soetomo.

Proyek tersebut memiliki alokasi pagu anggaran sebesar Rp7.448.353.000,00 (Tujuh Miliar Empat Ratus Empat Puluh Delapan Juta Tiga Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Rupiah). Berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA) yang dikeluarkan oleh Auditor Kejaksaan Tinggi Lampung, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.066.845.678,00 (Satu Miliar Enam Puluh Enam Juta Delapan Ratus Empat Puluh Lima Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Delapan Rupiah).

Dakwaan dan Penegasan JPU

Roby Kurniawan Saputra didakwa telah melakukan perbuatan pidana secara bersama-sama, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan dengan sejumlah pihak lain, termasuk Dadang Haris (Alm), Ujang Rasdji, Tantowi Jaya Sila, dan Junaidi, yang masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah.

Para terdakwa secara melawan hukum diduga telah melakukan perbuatan yang bertujuan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan atau perekonomian negara. JPU Muchamad Habi Hendarso menegaskan bahwa pihaknya memiliki bukti kuat terkait peran terdakwa dalam penyimpangan ini.

“Perbuatan terdakwa telah terang-terangan melanggar prinsip pengadaan barang dan jasa, di mana terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) membiarkan adanya penyimpangan yang mengakibatkan proyek tidak sesuai spesifikasi dan merugikan negara. Kami memiliki bukti-bukti yang kuat untuk membuktikan dakwaan ini,” tegas JPU.

Atas perbuatannya, Terdakwa Roby Kurniawan Saputra disangkakan melanggar dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) Juncto (Jo.) Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bantahan Pihak Terdakwa

Menanggapi dakwaan tersebut, Penasihat Hukum Roby Kurniawan Saputra menyatakan keberatan. Pihak terdakwa menegaskan bahwa kliennya menjalankan tugas sesuai prosedur dan akan membuktikan ketidakberdasaran dakwaan jaksa.

“Kami menghormati proses persidangan, namun kami keberatan dengan dakwaan JPU. Klien kami menjalankan tugas sesuai prosedur dan tidak memiliki niat untuk memperkaya diri sendiri. Kami akan membuktikan dalam eksepsi bahwa dakwaan ini tidak berdasar secara hukum,” ujar [Sebutkan Nama Penasihat Hukum jika ada].

Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan nota keberatan (eksepsi) dari pihak terdakwa. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!