Lampung Utara, Metrodeadline – Pasca pemberitaan dugaan malpraktik oleh oknum dokter Rumah Sakit Umum (RSU) Handayani Kotabumi kepada seorang pasien penderita hemoroid stadium akhir, beredar luas melalui pesan WhatsApp kronologi kejadian yang ditandatangani oleh Direktur RSU Handayani, dr. Ratna Sari Ritonga.
Pada salah satu poin yang tertuang dalam kronologi tersebut pada sabtu (5/7), menyatakan bahwa pasien melakukan pemeriksaan ke poli penyakit dalam dengan saran untuk melakukan pemeriksaan Ultrasonografi (USG) pada bagian perut. Hasilnya, pemeriksaan normal dan pasien disarankan untuk dirujuk kembali bagian bedah digestif.
Sementara, menurut keterangan pasien RAS (38), pernyataan yang tertuang dalam kronologi tersebut tidak benar, pasalnya dirinya menjelaskan bahwa, hasil pemeriksaan oleh dokter penyakit dalam menyatakan kondisi pada bagian perut hasil USG terdapat banyak gas yang tidak bisa dikeluarkan secara normal,
“Berdasarkan hasil tersebut, saya dianjurkan untuk melakukan pemeriksaan lanjutan di RS. Urip Sumoharjo, Bandarlampung,” ungkapnya. Kamis (11/12)
Staf bagian humas RSU. Handayani, Ayu Astuti saat diminta keterangan menyangkal kronologi kejadian yang menyebar bukan dari pihaknya, dengan dalih bahwa dirinya tidak mengetahui bahwa manajemen RSU. Handayani telah mengeluarkan dan menyebarkan kronologi kejadian secara tertulis dan bahkan ditandatangani oleh direktur.
Kemudian saat awak media menanyakan langkah konkret apa yang akan dilakukan oleh pihak RSU. Handayani dalam menangani kasus tersebut, Ayu Astuti belum bisa memberikan jawaban. Dirinya hanya mengatakan bahwa akan melakukan evaluasi secara internal.
“Sampai dengan saat ini kami hanya akan melakukan evaluasi internal, yang jelas kami sudah melakukan tindakan sesuai dengan prosedur yang ada dan kedepannya apa yang akan kami lakukan terhadap pasien RAS belum ada,” tuturnya.
(Aw)
