
Lampung Utara, Metrodeadline – DPRD menggelar sidang paripurna dengan Agenda Pengesahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban atau LKPJ Bupati Lampung Utara tahun anggaran 2023. Sabtu (22/6)
Sidang yang dipimpin oleh Ketua DPRD Lampung Utara, Wansori ini dihadiri oleh 28 anggota legislatif. Adapun dari perwakilan eksekutif diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara, Lekok.
Dalam sidang tersebut, Panitia Khusus (Pansus) LKPJ menyampaikan berbagai capaian kinerja dari setiap perangkat daerah di tahun 2022. Selain itu, mereka juga memberikan sejumlah rekomendasi yang layak untuk ditindaklanjuti oleh pihak eksekutif.
Menurut Ketua DPRD Lampung Utara, Wansori, dalam pengesahan LKPJ kali ini, pihaknya menyoroti berbagai persoalan, di antaranya mengenai hibah aset daerah, utang, pendapatan daerah, dan polemik pengangkatan Kepala Desa Subik dan pencopotan kepala Desa Subik, serta kondisi RSD H.M. Ryacudu Kotabumi.
Untuk persoalan aset, mereka menyoroti hibah aset yang dilakukan tanpa persetujuan lembaga legislatif,
“Sedangkan untuk persoalan RSD H.M. Ryacudu Kotabumi, pihaknya mencoba melihat kebijakan apa yang terbaik untuk menyelamatkan keberlangsungan RS pelat merah tersebut,” papar Wansori
(*/Aw)
