
Lampung Utara, Metrodeadline – Polemik Pemerintah Desa (Pemdes) Sukamaju yang tidak mau memberikan fasilitas sarana dan prasarana bagi Panitia Pemungutan Suara (PPS) selaku penyelenggara Pilkada 2024 tingkat desa setempat semakin jelas.
Pemerintah Kecamatan Abung Semuli telah melakukan komunikasi bersama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) guna berkoordinasi untuk memecahkan permasalahan tersebut.
“Terlepas dari aturan, memang seyogyanya perangkat desa ada yang dilibatkan untuk mempermudah koordinasi, kalau Kades Sukamaju tidak mengizinkan sekrerariatan PPS di kantor desa itu hak kades yang mungkin mempunyai pertimbangan sendiri, Tapi Pemdes juga memfasilitasi untuk sekertariatan PPS walau tempatnya tidak di kantor desa,” terang PLH Camat Abung Semuli, Sri Sulistiyono ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp. Senin (10/6)
Kendati demikian, pihaknya menyarankan PPK melalui PPS Desa Sukamaju untuk membuat surat permohonan tentang sekretariatan PPS ke pemerintah kecamatan dan PPK.
“Kades Sukamaju tetap pada pendiriannya untuk tidak mau memberikan fasilitas bagi PPS,” jelas PLH Camat Abung Semuli, ketika awak media mengkonfirmasi hasil komunikasi pihak kecamatan ke Kades Sukamaju.
Ketika melakukan konfirmasi mengenai permasalahan tersebut, Kades Sukamaju, Edi Sutrisno melalui kontak +62 813-7910-xxxx tidak memberikan respon meski dalam keadaan aktif.
Sementara, Sekretaris Desa (Sekdes) Sukamaju, Suhadi menyampaikan bahwa dirinya enggan memberikan komentar mengenai permasalahan tersebut .
“Ya mas, saya gak sanggup mau kasih komentar takut salah, nanti saya koordinasi dulu dengan pak kades,” Tuturnya.
Diberitakan sebelumnya,
Proses tahapan Pilkada di Desa Suka Maju, Kecamatan Abung Semuli kurang optimal, Pasalnya Pemerintah Desa (Pemdes) setempat dinilai tak mendukung proses Pilkada di Lampung Utara (Lampura) dengan tidak memenuhi sarana dan prasarana yang dibutuhkan (Panitia Pemungutan Suara) PPS setempat. Terutama fasilitas kantor kesekretariatan PPS selaku penyelenggara tingkat desa.
Ketika dikonfirmasi kepada salah satu anggota PPK Abung Semuli, Hersan membenarkan adanya persoalan itu. Sebab, berdasarkan keterangan dari PPS, Pemdes Sukamaju telah mengirimkan surat permohonan rekomendasi sekertariat dan kantor sekertariatan PPS yang isinya bahwa menyerahkan kepada PPS terkait sekertariat dan kantor sekertariatan PPS. Penyerahan tersebut beralasan bahwa seluruh ruangan kantor tidak ada yang kosong untuk dijadikan kantor sekertariat.
“Jadi, intinya kalau melihat dari isi surat tersebut, pemerintah desa Sukamaju tidak memberikan fasilitas kantor sekertariatan kepada PPS selaku penyelenggara tingkat bawah,” terangnya. Minggu (9/10)
Lanjut dia, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan KPU Lampung Utara untuk menyelesaikan persoalan itu. Sebab, jika tidak segera ada penyelesaian maka dapat menganggu berjalannya proses tahapan pilkada.
“Kita akan segera koordinasi dengan pimpinan mengenai permaslahan yang dialami PPS Desa Sukamaju,” Tutur Hersan.
Hingga berita ini tayang, Kades setempat belum dapat memberikan klarifikasi terkait permasalahan tersebut.
(*/Aw)
