
LAMPUNGTENGAH – Batas waktu atau keterlambatan perbaikan jalan rigid penghubung Kampung Purnamatunggal – Kampung Poncowati dipertanyakan oleh beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) salah satunya Ketua LSM GMCTA Ahmad Basuri.
Hal itu diungkapkan Ketua LSM GMCTA Ahmad Basuri saat menemui media, Sabtu (18/11/2023).
Dikatakan Ahmat Basuri, keterlambatan pekerjaan konstruksi yang sudah disepakati dalam kontrak berimpilkasi kepada sejumlah konsekuensi. Baik secala legal, maupun secara fungsional.
“Secara fungsional jelas masyarakat yang dirugikan, karena keterlambatan itu menyebabkan akses transportasi warga menjadi terganggu akibat pekerjaan konstruksi yang belum selesai,” ujarnya.
Lanjut Basuri, secara legal ada aturan yang membebankan kepada rekanan penyedia barang/jasa atas keterlambatan yang dilakukan. Aturan tersebut tertuang jelas dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.
Dalam Pasal 78 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 menyebutkan, apabila penyedia barang atau jasa terlambat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak, maka akan diberikan sanksi antara lain mulai dari masuk daftar hitam, pemutusan kontrak sanksi ganti kerugian dan atau sanksi denda.
“Dalam Pasal 11, kewenangan menilai kinerja penyedia barang atau jasa adalah Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK. Yang menjadi pertanyaan, apakah PPK bekerja sesuai dengan aturan?” tandas Basuri.
Masih kata Basuri, pihaknya akan mengawasi kerja PPK untuk memastikan memperoleh informasi yang benar tentang peran dan kerja PPK, dalam pekerjaan konstruksi pembangunan ruas jalan Poncowati-Purnama Tunggal.
Ditanya, apa yang akan dilakukan jika mendapati PPK tidak melaksanakan ketentuan yang ditetapkan dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021? Basuri menjawab, tentu tidak akan tinggal diam karena ini menyangkut pertanggungjawaban kepada masyarakat dan negara.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, pekerjaan konstruksi pembangunan ruas jalan Poncowati-Purnama Tunggal itu berasal dari Satuan Kerja Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2023.
Dalam publikasi di situs resmi LPSE Kabupaten Lampung Tengah, pemenang tender adalah PT. Infratekno Sarana Jaya, alamat Jalan Raya Kecamatan Metro Kibang, Dusun VI, Desa Margototo, Kabupaten Lampung Timur. Tertulis harga kontrak pekerjaan tersebut sebesar Rp. 2.168.400.000. Hingga berita ini dirilis, pemenang tender pekerjaan konstruksi tersebut belum bisa dihubungi. (*)
