
Lampung Timur, Petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Pasir Sakti Polres Lampung Timur Polda Lampung, mengamankan 1 unit truk bermuatan pasir karena diduga tidak dilengkapi dengan dokumen perijinan yang sah.
Kapolres Lampung Timur AKBP. M.,Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Pasir Sakti AKP. SI Marbun, pada Senin (10/4/23), menyampaikan bahwa pengemudi truk tersebut berinisial KW (41) warga Desa Sido Mulyo Kecamatan Sodo Mulyo Kabupaten Lampung Selatan.
Proses penangkapan berawal saat Petugas Polsek Pasir Sakti sedang melaksanakan patroli di jalan umum Pasar Semarang Baru Desa Mulyo Sari Kecamatan Pasir Sakti mencurigai sebuah kendaraan truk warna hijau nomor polisi B 9099 UO.
Saat dihentikan dan dilakukan proses pemeriksaan, ternyata truk tersebut mengangkut sekitar 25 ton Pasir Silika tanpa dilengkapi dokumen resmi.
Selanjutnya Pengemudi dan truk berikut muatannya segera dibawa ke Mapolsek Pasir Sakti untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 158 Jo 161 UU Nomor 03 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” terangnya.
(RK/Kasi Humas Polres Lampung Timur)
