
Tangerang – Viral lnya kasus yang sempat menggegerkan jagat dunia maya terkait adanya ibu dan bayi yang sempat ditahan dirutan Polda Banten atas Laporan PT.VERENA FINANCE Tbk.thn 2021 lalu tersebut berbuntut panjang.

Dalam laporan tersebut diduga LA sudah melakukan pengalihan objek jaminan Fidusia sehingga berujung pelaporkan ke SPKT Polda Banten pada tahun 2021 oleh PT.VERENA FINANCE Tbk.Yang selanjutnya LA di jerat dengan pasal 36 UUJF dan atau pasal 372 KUHP, tentang penggelapan,dan tentunya kasus tersebut sangat menyita perhatian publik.

Berdasarkan hal tersebut Asosiasi LPKSM INDONESIA(ILI)langsung merespon cepat dengan melakukan pendalaman atas adanya perjanjian pembiyaan Antara LA (Debitur)dan PT.VERENA FINANCE Tbk.Dan dari hasil pendalaman perjanjian tersebut ternyata ditemukan adanya dugaan pelanggaran tentang pencantuman klausula baku dalam perjanjian yang di buat oleh kedua belah fihak sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 Undang-Undang No.8 Thn 1999,Tentang perlindungan konsumen.
Maka dari hasil temuan tersebut,tim Kuasa Hukum LA yang di pimpin oleh Moch Ansory langsung berkordinasi dengan para Ketua Umum LPKSM INDONESI(ILI) untuk segera membahas terkait temuan pelanggaran pencantuman Klausula Baku dalam perjanjian antara LA dan PT.VERENA FINANCE Tbk.maka dari itu tepat pada hari Senin Tgl 10 April Tim Kuasa Hukum lantas mendatangi SPKT Polda Banten untuk melaporkan dugaan tindak pidana pelanggaran Undang-Undang No.8 Thn 1999 Tentang perlindungan Konsumen,dan hal tersebut di katakan langsung oleh pimpinan tim kuasa hukum,Moch Ansory kepada awak Media Harian Metrodeadline.
Senin (10/04/2023).
Beliau mengatakan, “Berkait dengan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT.VERENA FINANCE Tbk.dalam perjanjian tersebut setelah di kaji oleh tim kuasa hukum terdapat larangan pencantuman klausula baku sebagaiman dimaksud pasal 18 Undang-Undang No.8 Thn 1999 Tentang perlindungan Konsumen,maka sesuai pasal 61 pelaku usaha dapat dituntut pidana apa bila mencantumkan klausula baku dalam setiap dokumen perjanjian dan sangsi pidananya ada dipasal 62 UUPK,kurungan 5 thn penjara dan denda 2 miliar.ungkapnya
Sementara itu ditempat terpisah salah satu tim kuasa hukum LA Ujang Kosasih.S.H dan para Ketua DPD YAPERMA nampak terlihat sedang berkonsultasi terlebih dahulu di Gudung II Krimsus Polda Banten. “Dalam hal ini kami sesegera mungkin berkonsultasi untuk meminta rekom dalam rangka membuat Laporan Polisi ke SPKT. Dan alhamduliah tim Krimsus Polda Banten setelah menelaah perjanjian dan bukti awal serta saksi-saksi ahirnya membuatkan rekom dan selanjutnya tim kuasa hukum bergegas mengadap SPKT dan mendapat Bukti Lapor No.TBL/B /87/IV/2023/SPKT POLDA BANTEN,pungkasnya.(NURDIN)
