
Tangerang – Wakil Ketua Lsm Trinusa DPC Kabupaten Tangerang, Herman Arab soroti proses penyerapan anggaran didalam proses pelaksanaan proyek normalisasi saluran air/turap yang berada di Kp. Lokang Desa Ketapang, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang – Banten yang beberapa waktu lalu ini rampung di kerjakan, Kamis (06/04/2023)
Menurutnya di dalam proses pengerjaannya diduga kuat tidak sesuai dengan spek teknis kegiatan dan rancangan anggaran belanja (RAB).
Dan hal tersebut dikatakan Herman di sela-sela kegiatannya beberapa waktu yang lalu kepada awak media Harian Metrodeadline.
Beliau mengatakan di dalam proses pengerjaannya terlihat tidak terdapat pemasangan kisdam, dan terlihat pula tidak terdapatnya penggalian tanah yang menandakan tidak terdapatnya pasangan septu atau pondasi dasar pada kegiatan tersebut, serta terlihat di dalam proses bangunan tersebut nampak pula menggunakan bahan material lama berupa batu belah yang di mana hal tersebut adalah merupakan aset daerah.1
“Banyak sekali hal-hal yang janggal di dalam proses pengerjaan proyek ini. Dimana mengarah kepada adanya dugaan praktek curang. Mulai dari proses keterbukaan informasi, kepatuhan dalam sistem menejemen keselamatan dan kesehatan, kerja (SMK3) pengangkatan lumpur, galian tanah, pemasangan sepatu atau pondasi dasar, proses pengadukan adonan perekat yang tidak mengacu kepada aturan pakai dan lain sebagainya,”jelasnya.
Selan itu, tentunya hal tersebut sangat sangat berpotensi dapat merugikan keuangan negara di kemudian hari.
Herman pun menjelaskan bahwa di dalam aturan tentang jasa kontruksi serta devinisi sebuah kegagalan kontruksi adalah sebuah proses pengerjaan yang di kerjakan dengan sesuai RAB yang selanjutnya di serah terimakan.
Dan beliau pun berharap agar pihak kuasa pengguna anggaran KPA, dalam hal ini Kecamatan Mauk bisa berhati hati dan melakukan penundaan transaksi pembayaran terhadap kegiatan yang di duga kuat bermasalah tersebut.
“Jadi andai ada sebuah proses pengerjaan yang di kerjakan tidak sesuai RAB. Namun itu tetap di serah terimakan maka itu lah yang di namakan sebuah kegagalan kontruksi untuk itu kami berharap kepada pihak kecamatan mauk selaku KPA bisa terlebih dahulu melakukan evaluasi menyeluruh dan di lakukan secara transparan terhadap kegiatan tersebut, serta menunda segala proses pencairannya sebelum adanya sebuah perbaikan,”tutupnya.
Sementara itu, baik pihak Kecamatan Mauk maupun kontraktor belum dapat di temui sehingga belum dapat di ketahui nama perusahaan serta berapa jumlah sumber anggaran yang di habiskan untuk pembanguan turap tersebut. (NURDIN)
