
Tangerang – Yayasan Perlindungan Konsumen-Yayasan anak pejuang rakyat malang YLPK-YAPERMA DPD Provinsi Banten dalam waktu dekat ini akan segara laporkan lima proyek pembangunan fisik hasil pengadaan lansung (PL) Kecamatan Pasar Kemis ke Kejari Kabupaten Tangerang.
Laporan pengaduan yang akan segera di layang kan tersebut di ketahui adalah buntut dari adanya polemik dugaan perbuatan curang yang di lakukan oleh oknum kontraktor nakal di dalam proses plaksanaan ke lima kegiatan proyek yang ada di lingkup Kecamatan Pasar Kemis yang di mana dinilai sangat sangat berpotensi dapat merugikan keuangan negara.
Dan hal tersebut di tegaskan Marup salah satu pengurus yang sekali gus pula mengemban jabatan sebagai Ketua Divisi Investigasi YLPK-YAPERMA DPD Provinsi Banten kepada awak media harian metrodeadline, di ruangan kerjanya, Jumat (07/04/2023).
Pria yang akrab di sapa Buluk tersebut mengatakan bahwa, dalam proses pelaksanaan ke lima proyek tersebut terdapat beberapa hal yang janggal mulai dari adanya beberapa aitem yang di duga tidak sesuai volume hingga sampai pada jenis penggunaan bahan material yang tidak terlisensi Standar Nasional Indonesia (SNI).
“Banyak sekali sesuatu hal yang janggal di dalam proses pelaksanaan ke lima kegiatan tersebut mulai dari tidak maksimalnya pengamparan anggregat kelas A di dalam kegiatan paving blok. Lalu pengamparan abu batu yang terlihat di lakukan asal-asalan serta ketidak sesuaian penggunaan jenis ukuran kasteen dan lain sebagainya,”tegasnya.
Selain itu, kata dia belum lagi pada plaksanaan proyek Uditch. Dimana tidak terdapatnya dudukan menggunakan mortal dan plesteran kiri dan kanan pada kegiatan proyek Uditch menguatkan dugaan akan adanya upaya tindakan curang yang di lakukan secara sistematis atau bersama sama di dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan proyek tersebut di tambah lagi pengadaan jenis Uditch yang sangat di ragukan tidak mengikuti atau mengacu kepada Standarisasi Nasional Indonesia (SNI),”ucapnya.
Buluk pun menegaskan bahwa dalam waktu dekat ini YLPK-YAPERMA DPD Provinsi Banten akan segera melayangkan surat Laporan Dugaan (LAPDU)kepada Kejari Kabupaten Tangerang prihal adanya dugaan akan adanya sebuah perbuatan curang dan mark’up anggaran di dalam proses pelaksanaan ke Lima proyek hasil penunjukan langsung(PL) Kecamatan Pasar Kemis tersebut.
“Ya dalam waktu dekat ini kami akan segera melayang kan surat laporan dugaan(LAPDU)prihal adanya dugaan perbuatan curang di dalam plaksanaan ke Lima proyek hasil pengadaan langsung (PL)Kecamatan Pasar Kemis tersebut ke Kejari Kabupaten Tangerang,dan tentunya hal ini kami lakukan sebagai bagian dan upaya kami untuk dapat mencegah dan meminimalisir dampak kebocoran dan kerugian keuangan negara di kemudian hari,”ungkapnya.
Di ketahui ke lima proyek tersebut tersebar di beberapa titik di wilayah lingkup Kecamatan Pasar Kemis yakni Kurahan Kuta Bumi,Kelurahan Kuta Baru,dan Kelurahan Kuta jaya dengan sepesifikasi jenis pekerjaan.
Tiga proyek paving blok, satu proyek Uditch dan Satu Proyek Betonisasi.(NURDIN)
