
METRO DEADLINE.COM– Meskipun pemerintah pusat telah mengalokasikan dana yang tidak sedikit, namun masih saja banyak di satuan pendidikan yang mengadakan pungutan pungutan,baik di tingkat sekolah dasar(SD) sederajat maupun tingkat sekolah menengah atas(SMA)sederajat ,yang sudah barang tentu memberatkan orang tua siswa 16/12/2022
Kendati demikian tidak semua pungutan yang ada disekolah dikatakan pungli,sepanjang hal tersebut dilakukan dalam bentuk bantuan atau sumbangan sukarela sebagaimana yang telah diatur Permendikbud No 75 tahun 2020
Menindaklanjuti banyaknya laporan dari masyarakat terkait adanya pungutan tersebut ,Pemerintah provinsi Jambi melalui dinas Dinas pendidikan mengeluarkan surat pemberitahuan larangan pungutan disekolah yang ditujukan kepada seluruh kepala sekolah SMA/SMK Negeri SE provinsi Jambi,yang bunyinya sebagai berikut
-dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun disatuan pendidikan ,seperti dana osis,dana pramuka,dana extrakurikuler dan dana komite
-apabila satuan pendidikan melaksanakan ,maka harus berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 75 tahun 2020,tentang komite sekolah,yang bersifat sumbangan sukarela berdasarkan program kerja dari komite sekolah
-apabila sekolah melaksanakan hal hal yang dilarang oleh peraturan perundangan yang berlaku ,maka dinas pendidikan akan memberikan tindakan tegas baik secara administrasi maupun secara hukum
Surat pemberitahuan larangan pungutan ini dikeluarkan oleh pemerintah provinsi Jambi melalui dinas pendidikan Jambi pada tanggal 14 tahun 2022
Ketua Ombudsman RI perwakilan Jambi Saiful Roswandi,mengapresiasi sikap tegas dinas pendidikan Provinsi Jambi sebab pungutan tersebut sama sekali tidak dibenarkan ,karena semua sudah menjadi tanggung jawab negara,apalagi pemerintah telah menyelenggarakan program wajib belajar 9 tahun dan sekarang sudah program wajib belajar 12 tahun ,maka tidak boleh ada lagi pungutan dalam bentuk apapun” katanya
Lebih lanjut dikatakannya ,apabila ada pungutan disekolah jangan takut untuk melaporkan permasalahan tersebut ke Ombudsman RI perwakilan Jambi,karena identitas pelapor akan dirahasiakan
“Kalau wali murid dan siswa diminta pungutan disekolah silahkan laporkan ke Ombudsman”pungkasnya.(Abun)
