LAMPUNG TIMUR – Para pegawai honor di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur terancam kehilangan jabatan.
Pasalnya, per tanggal 28 November 2023 Pemerintah pusat akan menghapus tenaga honorer. Itu sebagaimana tertuang dsm Surat Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Cahyo Kumolo nomor 185/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei 2022.
Menanggapi surat tersebut Bupati Lampung Timur M.Dawam Rahardjo menjelaskan, Pemkab akan mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Itu termasuk penghapusan tenaga honorer.
Begitu juga terkait nasib tenaga honorer bila ketentuan tersebut diterapkan. Pemkab Lamtim akan mencari solusi agar para tenaga honorer dapat dialihkan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Sebab, sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan pemerintahan hanya ada aparatur sipil negara (ASN) dan PPPK. “Perekrutan tenaga honorer menjadi PPPK akan mengikuti aturan yang berlaku. Kami juga akan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah,” terang M.Dawam usai menghadiri rapat paripurna di DPRD Lamtim.(*)