Bungo – Longmasrs yang dilakukan oleh beberapa orang perwakilan masyarakat Bungo yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIPPAN DPK Bungo mempertanyakan kelanjutan dari kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Arena MTQ ke 49 tingkat provinsi jambi di kabupaten bungo. Dimana kasus tersebut tidak ada kepastian hukum yang jelas dari aparat penegak hukum yakni Kajari Bungo.
Longmars dilakukan dari simpang PU lampu merah pasar atas berjalan kaki menuju kantor Kejari Bungo, 25 Mei 2022.
Dalam orasinya, Beni Candra, S.E menyebutkan bahwa dalam proyek pembangunan arena MTQ ke 49 tahun 2019 menelan dana sebesar Rp.16,5 milyar terdapat item pekerjaan yang tidak jelas statusnya yang menghabiskan dana Rp. 3,2 milyar.
Menurut LHP BPK RI tahun 2020 bahwa pekerjaan tersebut adalah kesepakatan kepala daerah (bupati), kepala dinas PUPR, dan Rekanan. “Ini jelas ada tindak pidananya ,”ujar Benni candra,SE selaku sekjen Lsm Lippan DPK bungo.
Adapun pada proyek pembangunan lanjutan yang menelan dana sebesar Rp.9 miliyar, ada item pekerjaan pembangunan pagar keliling yaitu bronjong yang berlapiskan kawat galvanis tetapi hasil temuan BPK RI perwakilan Jambi malah bronjong penahan tanah,dan juga item tersebut sudah ada pada proyek lain yaitu yang menelan dana sebesar Rp.22 milyar sudah ada item tersebut namun tidak ditemukan ujud fisiknya,item tersebut menelan dan 1,3 milyar kata benni,
Adapun tuntutan serta pernyataan sikap LSM LIPPAN DPK BUNGO kepada bapak kajari sebagai berikut:
1.meminta kepada bapak kajari bungo memanggil kepala daerah atau bupati bungo untuk diperiksa terkait menggunakan anggaran negara tidak menggunakan kontrak yang jelas menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku,
2.meminta kepada bapak kajari untuk memanggil dan memeriksa kepala dinas PUPR kabupaten bungo selaku tenaga teknis dan pengguna anggaran.
3.meminta kepada bapak kajari untuk memeriksa pihak ketiga PT.SEI dan PT.MKS selaku kontraktor yang mengerjakan kegiatan tersebut.
4.meminta kepada bapak kajari untuk selalu mempublikasi setiap melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dugaan tipikor pembangunan MTQ ke 49 di kabupaten bungo.
Apa bila tuntutan tersebut tidak diindahkan oleh pihak kajari maka kami akan melanjutkan ke KAJAGUNG RI tegas benni candra.SE yang mantan presiden BEM STIE Jambi tersebut.
Ketua LSM LIPPAN DPK BUNGO Abunjani sa,at di kompirmasi katanya bapak kajari juga menanggapi laporan kami walaupun bersikap dingin,namun beliau menyatakan akan menindaklanjuti dan berkordinasi dengan pihak kajati jambi.dan saya juga menegasjan kepada kejari bungo agar dapat mengusut tuntas temuan BPK RI pada temuan pembagunan arena MTQ ke 49 tingkat propinsi jambi di kabupaten bungo.(abun)