Metro, Jamkesnews – Dalam rangka memberikan kemudahan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) untuk mengakses layanan kesehatan, BPJS Kesehatan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor identitas peserta JKN-KIS. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Metro, Anggraeni Putri Manikam, dalam Sosialisasi Penggunaan NIK Sebagai Identitas Peserta JKN-KIS , Selasa (22/03). Kegiatan tersebut bertempat di Kabupaten Lampung Tengah, dihadiri oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Kesehatan serta Seluruh FKTP dan FKRTL se-Kabupaten Lampung Tengah.
Anggraeni menjelaskan bahwa selama ini BPJS Kesehatan telah memanfaatkan NIK sebagai keyword data kepesertaan tunggal untuk mencegah terjadinya duplikasi data dalam proses pendaftaran program JKN-KIS
“Dengan dukungan penuh serta kolaborasi dari Direktorat Jenderal Dukcapil Kemendagri, kami mengoptimalkan penggunaan NIK, bukan hanya untuk mengakses layanan administrasi kepesertaan namun lebih jauh dapat digunakan untuk mengakses pelayanan di fasilitas kesehatan,” ujar Anggraeni.
Lebih lanjut, Anggraeni menjelaskan penggunaan NIK sebagai identitas peserta JKN-KIS juga selaras dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial pada pasal 13 huruf a bahwa dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, BPJS berkewajiban memberikan nomor identitas tunggal kepada peserta.
“Peserta JKN-KIS dalam mengakses layanan cukup dengan memberikan NIK. Namun yang perlu diperhatikan adalah bagaimana data itu harus valid dan akurat. Oleh karenanya kami sangat membutuhkan dukungan dari Dinas Dukcapil mengingat NIK adalah kunci validitas identitas seseorang,” tutur Anggraeni.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lampung Tengah, Genta Surimuda mengungkapkan hal senada yaitu peningkatan kualitas verifikasi dan validasi data merupakan satu hal yang sangat penting sekarang untuk kebutuhan pelayanan.
“Pada dasarnya kami siap berkolaborasi dan mendukung setiap program JKN-KIS yang membutuhkan data kependudukan. Telebih lagi, Masyarakat Lampung Tengah banyak sekali yang membutuhkan asuransi kesehatan. Dengan adanya optimalisasi NIK ini, semoga dapat semakin mempermudah masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan,” jelas Genta.
Sampai dengan akhir tahun 2021, ini tercatat jumlah penduduk di Kabupaten Lampung Tengah yaitu sebanyak 1.391.638 jiwa dan yang telah terdaftar menjadi peserta JKN-KIS yaitu 878.480 jiwa. Hal tersebut menunjukkan bahwa 63,01% penduduk Kabupaten Lampung Tengah telah terdaftar menjadi peserta JKN-KIS.