Metrodeadline.com
Pesawaran – Marak nya di berita media online terkait penyalahgunaan dalam realisasi anggaran Dana Desa (DD) yang dilakukan oleh Mirza Gulam, mantan Kepala Desa Hanau Berak, Kecamatan Padangcermin, Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung, mengundang keprihatinan salah satu DPD Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang ada di Pesawaran.
Edi Wijaya selaku Ketua DPD Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Brigade Anak Negri Kawal Indonesia (BANKI) menyayangkan bilamana dalam penggunaan dan realisasi Dana Desa (DD) masih di temukan dugaan penyalahgunaan kewenangan.
“Karena seharus nya anggaran Dana Desa (DD) di peruntuk kan untuk kesejahteraan masyarakat desa dan untuk kemajuan Desa bukan untuk kesejahteraan oknum kepala desa itu sendiri,” Ungkapnya Rabu 02/03/2022.
Lanjut Edi, Bilaman kepala desa serius dalam menggunakan dan merealisasi kan semua kegiatan yang sesuai peruntukannya.
“Saya yakin desa itu pasti akan maju dan perekonomian masyarakat pun akan melonjak, Karena di situ jelas semua kegiatan yang akan di jalan kan adalah hasil musyawarah pemerintahan desa dan masyarakat desa arti nya disitu Terisi harapan masyarakat akan kemajuan desa tersebut,” Terang Edi.
Dia menyebutkan, Sesuai dengan amanat UU No.6 Tahun 2014, dimana, Masyarakat desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah desa serta Mengawasi kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, menyampaikan aspirasi, saran dan pendapat lisan ataupun tertulis.
Edi menegas kan sudah menurunkan team investigasi di Desa Hanau Berak dan team sedang melengkap kan berkas, akan segera melaporkan hasil temuan team nya ke inspektorat dan Kejari Pesawaran dan Polres Pesawaran.
“Semoga dengan laporan dari kami akan membuka masyarakat khusus nya Desa Hanau Berak umum nya masyarakat yang ada di Kabupaten Pesawaran supaya menjalan kan tugas pengawasan terkait amanat undang – undang,” Katanya.
“Karena saya yakin instansi terkait yang ada di Kabupaten Pesawaran akan menjalan kan tugas nya sesuai tupoksi yang sudah di atur oleh negara,” pungkasnya. (Anton)