Lampung Timur

Tenaga Honorer Dihapus, Bakal Diangkat Pemerintah Jadi CPNS Asalkan Memenuhi Kriteria

1431
×

Tenaga Honorer Dihapus, Bakal Diangkat Pemerintah Jadi CPNS Asalkan Memenuhi Kriteria

Sebarkan artikel ini

Lampung Timur, Pemerintah akan menghapus tenaga honorer dan menggantinya dengan proses seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Pelaksana tugas (Plt.) Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Muhammad Averrouc mengatakan tenaga honorer yang saat ini sudah bekerja di instansi Pemerintah akan diangkat menjadi CPNS, seperti dikutip dari channel Kompas.com berdurasi 3 menit 4 detik dengan judul, Honorer Bakal Dihapus Pemerintah, Ini Syarat Untuk Diangkat Jadi CPNS diunggah pada Sabtu, 22 Januari 2022.

Pengangkatan diprioritaskan bagi tenaga Guru, Kesehatan, Penyuluh baik Pertanian, Perikanan maupun Peternakan serta tenaga teknis yang sangat dibutuhkan Pemerintah.

Namun pengangkatan tersebut harus dengan proses seleksi CASN. Nantinya Pegawai Pemerintah hanya ada 2 kelompok, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Ada sejumlah hal yang perlu dipahami terkait pengangkatan, tenaga honorer yang akan diangkat adalah mereka yang memenuhi kriteria usia dan masa kerja sebagai berikut:

Pertama, tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja maksimal 20 tahun atau lebih secara terus-menerus.

Kedua, tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 10 sampai 20 tahun secara terus-menerus.

Ketiga, tenaga honorer yang berusia maksimal 40 tahun dan mempunyai masa kerja 5 sampai 10 tahun secara terus-menerus.

Keempat, tenaga honorer yang berusia maksimal 35 tahun dan mempunyai masa kerja 1 sampai 5 tahun secara terus-menerus.

Namun demikian pengangkatan akan diprioritaskan bagi tenaga honorer dengan usia paling tinggi atau masa pengabdian paling lama.

Akan tetapi, kriteria masa pengabdian paling lama tidak diberlakukan bagi pegawai honorer tenaga Dokter yang telah atau sedang bertugas di unit pelayanan Kesehatan milik Pemerintah.

Selama mereka masih berusia dibawah 46 tahun dan bersedia ditugaskan ditempat terpencil minimal 5 tahun maka akan diangkat menjadi CPNS setelah lulus seleksi.

Adapun seleksi CPNS meliputi seleksi administrasi, disiplin, integritas, kesehatan dan kompetensi.

Selain itu tenaga honorer yang ingin diangkat menjadi CPNS, wajib mengisi atau menjawab daftar pertanyaan mengenai tata Pemerintahan.
Pelaksanaan seleksi pun dilakukan secara terpisah dari pelamar umum.
(RK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!