
Metrodeadline.com
Pesawaran – Sangat di sayangkan apabila memang alokasi Dana Desa (DD) di Desa Pujorahayu, Kecamatan Negerikaton, Kabupaten Pesawaran, yang diduga Mark’up dan di Fiktipkan oleh Oknum Kepala Desa Pujorahayu “AB”, Sejatinya Dana Desa di peruntukkan untuk kesejahteraan masyarakat Desa Bukan untuk kepentingan pribadi,” Jum’at 17/12/2021.
Sesuai dengan amanat UU No.6 Tahun 2014,dimana. 1. Masyarakat Desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa serta Mengawasi kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, menyampaikan aspirasi, saran dan pendapat lisan ataupun tertulis.
2.Fungsi kontrol atau pengawasan yang dilakukan masyarakat adalah untuk mencegah terjadinya penyimpangan terhadap penggunaan Dana Desa yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara maupun dari daerah.
Lanjud Edi saya berharap kepada Instansi terkait seperti Inspektorat Kabupaten Pesawaran serius akan menanggapi dan mengkroscek alokasi Dana Desa yang ada di Desa Pujorahayu jangan sampai memberi celah kepada Oknum -oknum Kepala Desa karna Dana Desa untuk kesejahteraan masyarakat bukan kesejahteraan oknum Kepala Desa.
Saya berharap kepada masyarakat juga jangan sampai takut bila memang di Desa nya banyak pekerjaan yg kurang sesuai dan jangan takut untuk melaporkan kepada Instansi terkait seperti Inspektorat, Polres dan Kejari Pesawaran, karna sejati nya Aparat Penegak Hukum (APH) di bentuk negara untuk melayani masyarakat dan saya yakin Inspektorat, Polres dan Kejari Pesawaran sangat propesional menanggapi laporan masyarakat.(Anton)
