
LAMPUNG – PT. Jasa Raharja Cabang Lampung merilis pelaksana jaminan perlindungan kecelakaan angkutan penumpang umum dan pelaksana jaminan perlindungan lalu lintas jalan, sepanjang tahun 2021 sampai Oktober.
Jasa Raharja telah menyerahkan dana santunan bagi ahliwaris atau korban kecelakaan lalu lintas sebagai berikut :

“Dengan rata-rata kecepatan 1 hari 10 jam ahliwaris korban kecelakaan yang meninggal dunia telah menerima santunan dari Jasa Raharja, pencapaian ini lebih tinggi dari tahun lalu dimana
rata-rata penyerahan selama 1 hari 12 jam,”ungkap Kepala PT Jasa Raharja Cabang Lampung, Margareth VS Panjaitan, seperti rilis yang di terima Redaksi Metrodeadline.com, Senin (8/11/2021).
Sedangkan, kata Margareth untuk penggantian biaya perawatan korban kepada 61 (enam puluh satu) rumah sakit se-Provinsi Lampung yang sudah bekerjasama, sebesar 92,30% dari total korban kecelakaan yang mengalami luka-luka.
Sebagai bagian dari 5 (lima) pilar keselamatan Lalu Lintas dalam undang-undang No. 22 Tahun 2009,
Jasa Raharja diberikan amanah untuk turut serta dalam program pencegahan kecelakaan lalu lintas
karena pada akhirnya sebaik baiknya kualitas pelayanan yang diberikan oleh Jasa Raharja, yang paling
utama adalah keselamatan masyarakat, oleh karenanya Jasa Raharja memberikan support kepada
Instansi terkait, berupa kegiatan maupun alat keselamatan transportasi antara lain:
“Aksi Simpatik mengunjungi rumah para penyintas kecelakaan lalu lintas yang pernah dijamin oleh jasa raharja dengan memberikan bantuan sembako, lalu Aksi Simpatik dengan mengunjungi dan memberikan bantuan sembako ke rumah-rumah para ahli waris korban kecelakaan lalu lintas yang meninggal dunia yang sebelumnya telah disantuni oleh PT Jasa Raharja,”paparnya.
Selain itu, Rapid Test Antigen kepada para wajib pajak yang sedang berada di samsat pada momen pemutihan dari bulan Juli s/d September 2021, Lifejacket dan Lifebuoy kepada pihak Pelabuhan PT BBJ bersama Dirpolair Polda Lampung demi keselamatan awak kapal dan penumpang penyeberangan laut. Trafic Cone, Barikade, Jas Hujan, Helm bagi satuan lalu lintas Polres untuk mendukung keselamatan transportasi darat. Mobil Unit Keselamatan Lalu Lintas (MUKL) berupa pelayanan kesehatan bagi awak angkutan umum dan masyarakat luas. Pemasangan spanduk himbauan keselamatan berlalu lintas di titik rawan kecelakaan sepanjang jalur arteri dan spanduk himbauan pencegahan penularan virus covid-19.
Sebagai bagian dari Badan Usaha Milik Negara, Jasa Raharja Lampung memiliki tanggung jawab sosial
kepada masyarakat dan di sepanjang bulan Juli s/d Oktober tahun 2021, PT Jasa Raharja Cabang Lampung juga telah menyalurkan berbagai Program Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL) diantaranya:
1. Baksos Merah Putih dengan memberikan paket sembako kepada para peserta vaksinasi massal yang diadakan oleh PT ASDP Bakauheni Lampung pada bulan Agustus 2021
2. Aksi Sosial dengan memberikan bantuan sembako kepada masyarakat sekitar Kantor PT Jasa Raharja Cabang Lampung yang terdampak oleh Covid-19
3. Kegiatan pemberian bantuan paket sembako kepada warga Desa Purwa Agung, Kabupaten Way Kanan yang merupakan bentuk kepedulian sosial PT Jasa Raharja sebagai entitas BUMN kepada masyarakat terluar di Provinsi Lampung.
4. Pelaksanaan Vaksinasi Gratis di Kantor PT Jasa Raharja Cabang Lampung pada 21 Oktpober 2021
“Demikian rangkaian giat dan kinerja Jasa Raharja Lampung sampai dengan akhir Oktober Tahun 2021 ini,tujuannya selaras dengan program pemerintah yakni untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemajuan Indonesia wujud dari Negara Hadir bagi Rakyatnya, kami “BANGGA MELAYANI NEGERI”. (*)
