Lampung Tengah

Jasa Raharja Metro Bayarkan Santunan Korban Tertemper Kereta Api 3021

46913
×

Jasa Raharja Metro Bayarkan Santunan Korban Tertemper Kereta Api 3021

Sebarkan artikel ini

Metrodeadline.com, – Setelah mendapatkan laporan dari Polsuska yang bertugas, atas kejadian tertempernya pejalan kali di sekitar rel kereta KM 54 Emplasemen Stasiun Bekri, Petugas Jasa Raharja langsung proaktif mengunjungi kediaman korban dan bertemu dengan ahli waris.

Diketahui korban adalah Hartoyo, warga dusun 1, RT 05, Kec. Bekri, Kabapupaten Tengah. Kereta BBR 3021 melintas dari Stasiun Haji Pemanggilan menuju Stasiun Tanjung Karang. Ketika masuk ke Stasiun Bekri, melalui jalur 2, masinis membunyikan Sirine dan KA3021 tertemper orang yang berjalan di sekitar rel kereta sekitar pukul 00.02, Senin, 18 Januari 2021. Akibat kecelakaan tersebut korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

Jasa Raharja bertindak cepat, dan kurang dari 24 jam, dana santunan dari Jasa Raharja telah di bayarkan kepada Ibu kandung Korban yang bernama Suwarni sebagai ahli waris nya. Dana Santunan Jasa Raharja sebesar 50 juta rupiah.(*/rls/JR Metro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!