Hukum

Tetap Tak Bergeming, Meskipun Korluh Diminta Anggota DPRD Pertemukan Gapoktan dan Pengecer

887
×

Tetap Tak Bergeming, Meskipun Korluh Diminta Anggota DPRD Pertemukan Gapoktan dan Pengecer

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG TIMUR – Koordinator Penyuluhan (Korluh) Pertanian Kecamatan Marga Sekampung Kabupaten Lampung Timur, Wardoyo masih saja tetap tak bergeming untuk memberikan statementnya menyikapi permohonan konfirmasi dan atau klarifikasi pihak lembaga profesi.

Menyikapi Pengurus berikut anggota Gapoktan Utama Manunggal Desa Bukit Raya Kecamatan Marga Sekampung yang mengeluhkan mahalnya harga penjualan 3 jenis pupuk bersubsidi yaitu Urea, NPK dan SP-36, yang dijual oleh Damin pemilik Kios Utama Manunggal Desa Bukit Raya Kecamatan setempat selaku Distributor penyalur lini IV.

Tak hanya itu, terkait adanya permintaan Alfian anggota Komisi II DPRD Lampung Timur agar mempertemukan antara Kasmidin Ketua Gapoktan Utama Manunggal Desa Bukit Raya dan Damin selaku Pengecer Kios Utama Manunggal Desa setempat.

Sementara Alfian anggota Komisi II DPRD Lampung Timur telah menerima aspirasi Kasmidin Ketua Gapoktan Utama Manunggal saat menggelar pertemuan dengan seluruh Gapoktan se-Kecamatan Marga Sekampung pada Jumat, 18 September 2020 dalam rangka kunjungan kerja (Kunker).

Begitu juga halnya dengan Damin Pemilik Kios Utama Manunggal Desa Bukit Raya Kecamatan Marga Sekampung sulit dihubungi sehubungan dengan nomor kontak personnya telah dinonaktifkan.

Konfirmasi dan atau klarifikasi dimaksud dengan tujuan untuk mengetahui sejauh mana perkembangan hasil penanganan atas persoalan kedua belah pihak yang sedang mempermasalahkan harga penjualan 3 jenis pupuk bersubsidi.

Dimana sebelumnya telah diberitakan, anggota Komisi II DPRD Kabupaten Lampung Timur, Alfian ikut menangani persoalan keluhan harga pupuk bersubsidi tidak sesuai dengan HET di Kecamatan Marga Sekampung.

Alfian meminta kepada Koordinator Penyuluhan (Korluh) Pertanian Kecamatan Marga Sekampung, Wardoyo agar mempertemukan Kas Ketua Gapoktan UM dan Dam pemilik Kios UM.

“Keputusan dari Dewan minta kita duduk bersama pengecer, tapi saya minta di fasilitasi sama Korluhnya,” kata Kasdimin.

Kedatangan Alfian anggota Komisi II DPRD Lampung Timur ke Kecamatan Marga Sekampung dalam rangka kunjungan kerja (Kunker) dengan Korluh dan Gapoktan se-Kecamatan Marga Sekampung sebagai program Pemda Lamtim 2020 diantaranya pendistribusian pupuk.

“Kedatangan saya ke Kecamatan Marga Sekampung dalam kapasitas kunjungan kerja komisi II DPRD Lamtim dengan Korluh dan Gapoktan se-Kecamatan Marga Sekampung dalam kaitan program Pemda 2020 yang sudah terealisasi, salah satunya pendistribusian pupuk,” kata Alfian pada Jumat, 18 September 2020 pukul 22.57 WIB melalui WhatsApp.

“Dalam rapat, salah satu Gapoktan menyampaikan persoalan pupuk di Desanya dengan pengecer. Lalu saya minta Korluh untuk segera mempertemukan kedua belah pihak guna menyelesaikan persoalan tersebut,” pintu anggota legislatif itu.

Sebelumnya, pengurus Non Goverment Organization Jaringan Pemberantasan Korupsi (NGO-JPK) Kordinator Wilayah Kabupaten Lampung Timur dan Kota Metro meminta kepada Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida menindak tegas pengecer jual pupuk subsidi beratkan anggota Gapoktan merugikan perekonomian Negara.

Hal itu disampaikan oleh Eriyan Erme, Ketua Bidang informasi dan komunikasi pada Selasa, 15/9/2020 didampingi Ketua Bidang Data dan Pengaduan Masyarakat, Jhony Saputra, dan Ketua Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Akhmad Ismail di Sekretariat setempat.

Pasalnya, Pemerintah telah menentukan harga eceran tertinggi bagi pupuk subsidi diantaranya, Pupuk Urea 90 ribu/sak, SP 36 100 ribu/sak, ZA 70 ribu/sak, NPK 115 ribu/sak, dan Organik 20 ribu/sak.

“Kami dari NGO-JPK meminta pada KP3 agar melakukan evaluasi dikarenakan pengecer menjual pupuk subsidi diatas HET pada anggota Gapoktan UM di Kecamatan Marga Sekampung,” ujar Eri dikantor Sekretariat NGO-JPK.

“Karena banyak pengaduan yang masuk terkait keluhan harga pupuk subsidi dengan harga yang tidak sesuai melebihi dari HET yang sudah ditentukan oleh Pemerintah,” lanjutnya.

Masih dikatakan oleh Eri,”selain itu, kami juga berharap kepada KP3 Lampung Timur menerima keluhan Gapoktan terkait harga pupuk subsidi,” tutup Eriyan yang didampingi oleh ketua Bidang Ekonomi dan Pembangunan.

Pengurus Gapoktan UM mengadakan kegiatan musyawarah pada Senin, 31 Agustus 2020 di Sekretariat setempat, dihadiri oleh Ketua, Sekretaris, Bendahara dan seluruh anggota Gapoktan.

Musyawarah tersebut menghasilkan keputusan dengan kesepakatan bahwa kesatu mengacu Peraturan Menteri Pertanian (Permentan Nomor 01 Tahun 2020) Tentang Besaran Harga Pupuk Bersubsidi dijual oleh pemilik Kios UM sebagai pengecer terlalu memberatkan petani.

Kedua, pengurus Kelompok Tani mewakili anggotanya merasa keberatan dengan harga pupuk bersubsidi yang dijual oleh pengecer resmi dengan harga tidak sesuai yang ditentukan pemerintah.

Ketiga, pengurus kelompok tani mewakili anggota kelompok tani meminta kepada instansi terkait (KP3) untuk dapat menegur atau mengingatkan pengecer resmi untuk menjual pupuk sesuai dengan ketentuan harga eceran tertinggi.

Keempat, apabila pengecer ini tidak bersedia menurunkan harga sesuai dengan ketentuan, maka Gapoktan UM dan seluruh anggota Kelompok Tani akan mengajukan tuntutan pergantian pengecer resmi.

Terpisah, Ketua Bidang Ekonomi dan Pembangunan NGO-JPK Korwil Lamtim-Metro, Ahmad Ismail mengatakan Pengecer Kios UM Wanprestasi sebab melanggar Ketentuan Umum Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) dengan Distributor sesuai lampiran Permendag Nomor : 17/M.DAG/PER/6/2011.

“Pengecer itu wanprestasi, dilanggarnya ketentuan umum SPJB, pupuk subsidi dijualnya melebih HET, sansinya cukup lumayan berat, mulai dari tidak diakui dan dicabut sebagai pengecer resmi,” tegas Ismail.

“Lalu, tindak pidana ekonomi, selain itu wanprestasi ada pasalnya, ketentuan anggaran subsidi pupuk dari Pemerintah, HPP dan margin,” jelas Ketua Bidang Ekonomi dan Pembangunan itu.

(RK/Tim NGO-JPK Korwil Lamtim-Metro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!