Daerah

Pemaksaan Penebusan Pupuk Non Subsidi Juga Hendak Ditindaklanjuti Legislatif Lampung Timur?

693
×

Pemaksaan Penebusan Pupuk Non Subsidi Juga Hendak Ditindaklanjuti Legislatif Lampung Timur?

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG TIMUR – Selain persoalan antara Kasmidin Ketua Gapoktan Utama Manunggal Desa Bukit Raya Kecamatan Marga Sekampung dan Damin pemilik Kios Utama Manunggal Desa Bukit Raya Kecamatan setempat, dimana Kasmidin mengeluhkan harga penjualan 3 jenis pupuk bersubsidi yang dilakukan oleh Damin selaku Distributor penyalur lini IV atau pengecer tidak sesuai HET.

Sesuai dengan niat atau rencananya, anggota Komisi II DPRD Kabupaten Lampung Timur, Alfian tersebut juga akan menindaklanjuti permasalahan Budi Riyanto Pengecer Kios Desa Jembrana Kecamatan Wawai Karya yang dipaksa oleh Udin Direktur PT. Mahakam selaku Distributor lini III atau penyalur.

Udin memaksa agar Budi menebus pupuk nonsubsidi jenis NPK Plus dengan jumlah yang cukup lumayan banyak dan harga tebus yang juga cukup lumayan mahal, sehingga dirinya maupun rekan-rekan seprofesinya merasa keberatan.

“Terimakasih informasinya, nanti saya akan tindaklanjuti,” tegas Alfian kepada metrodeadline singkat pada Sabtu, 19 September 2020 pukul 15.35 WIB melalui surat elektronik (Surel) aplikasi WhatsApp.

Sebelumnya telah diberitakan metro deadline dan sejumlah media online yang tergabung dalam Partnership In On
Dipaksa Distributor Beli Pupuk NPK Plus, Pengecer Langgar Kewajiban?

Pemaksaan dialami oleh Budi Riyanto pemilik Kios pengecer pupuk bersubsidi dengan wilayah kerja (Wilker) Desa Jembrana dan Desa Tanjung Wangi Kecamatan Wawai Karya.

Pemaksaan tersebut diduga dilakukan oleh Udin selaku Direktur PT. Mahakam sebagai Distributor penyalur pupuk nonsubsidi jenis NPK Plus dan bersubsidi.

Budi dipaksa membeli pupuk nonsubsidi jenis NPK Plus sebanyak 1 ton setiap kali pengiriman 8 ton pupuk bersubsidi jenis urea seharga Rp.6,800. perkilogram mulai dari Januari – April 2020.

“Kalau untuk NPK Plus kami itu ikut Distributornya adalah PT. M kalau awal tahun mulai Januari, Februari sampai bulan (April) empatlah emang kondisinya betul-betul dipaksakannya lumayan ini,” ungkap Budi mengutip percakapannya di 4 video dengan durasi 3 menit 13 detik yang dikirim oleh Tim Investigasi NGO JPK Korwil Lamtim-Metro pada Kamis, 17 September 2020 pukul 14.35 WIB di group WhatsApp.

Setelah Mei 2020 dan seterusnya jumlah pengiriman pupuk nonsubsidi jenis NPK Plus itu menurun hanya 500 hingga 250 kilogram seharga Rp.6,800/kilogram kemasan 25 kilogram.

“Tapi kalau setelah bulan lima, bulan enam dia udah agak mulai turun untuk jatahnya, yang seharusnya jatah perdelapan ton itu satu ton itu NPK plus, sekarang hanya lima ratus kilo, kadang udah turun lagi hanya dua ratus lima puluh kilo, kalau NPK plus harga tebus kami enam ribu delapan ratus perkilo dan dia kemasannya dua puluh lima kilo,” terang pengecer itu.

Selain itu, Budi Riyanto mengelak tidak pernah menjual pupuk jenis urea dengan harga tidak sesuai harga eceran tertinggi (HET) yaitu Rp.110 ribu perkemasan, tapi mengakui menjual seharga Rp.96 ribu kepada Gapoktan dan Rp.100 ribu kepada petani yang bukan anggota Poktan perkemasan seberat 50 kilogram.

“Saya belum pernah jual pupuk urea itu sampek seratus sepuluh ribu, saya jual pupuk urea paling tertinggi itu seratus, kalau untuk petani itu seratus, tapi kalau untuk kelompok sembilan puluh enam,” papar pemilik Kios Desa Jembrana dan Desa Tanjung Wangi itu.

Pihaknya tidak menjual sampai keluar wilayah kerjanya tanpa ada permintaan dari pemilik Kios. Wilkernya meliputi di 2 Desa yaitu Desa Jembrana dan Desa Tanjung Wangi, terkecuali ada order dari Bibit pemilik Kios Desa Tri Tunggal Kecamatan setempat.

“Kalau untuk menjual sampai keluar Desa tanpa ada permintaan dari Kios yang bersangkutan saya belum pernah. Tapi karena wilayah saya pegang 2 desa, jadi selain saya mengirim Pupuk ke Jembrana, saya juga mengirim pupuk ke Tanjung Wangi karena itu…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!