Daerah

Acara Perayaan Ulang Tahun Dibubarkan Babinsa Gabungan Tim Gugus Tugas Covid-19

8978
×

Acara Perayaan Ulang Tahun Dibubarkan Babinsa Gabungan Tim Gugus Tugas Covid-19

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG – Penertiban dan pembubaran kegiatan acara perayaan ulang tahun telah dilaksanakan oleh Sertu Tohman Hadi Babinsa Koramil 411 – 11/TB bersama Tim Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah dan anggota Polres Lampung Tengah.

Dalam rangka upaya pencegahan penyebaran Pandemi Covid-19 khususnya di Lingkungan V Kelurahan Bandar Jaya Barat Kecamatan Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah pada Jum’at, 11/09/2020 malam.

Tim Gugus Tugas Pencegahan Covid 19 yang dipimpin langsung oleh Kabagops Polres Lamteng Kompol Juli Sundara, bersinergis dengan Camat Terbanggi Besar, Fathol Arifin, S.Sos, Kapolsek Terbanggi Besar, Kompol Sutana Yusuf beserta Kanit Intel dan Babinkamtibmas dan Kasat Intelkam.

Kasat Sabara Polres Lamteng, Sertu Tohman Hadi (mewakili Danramil 411-11/TB Kapten Inf Gunawan), Lurah Bandar Jaya Barat Samsul Arif, Anggota Tim Gugus Tugas Kecamatan Terbanggi Besar Yono dan Kepala Lingkungan V beserta Ketua RT Bandar Jaya Barat.

Tim Gugus Tugas Covid-19 dengan tegas mengambil langkah melakukan pembubaran sebagai upaya antisipasi terjadinya pengumpulan massa dimalam hari yang mana pada saat itu telah digelar sebuah acara perayaan ulang tahun (Ultah) ditengah-tengah masa Pandemi Covid 19.

Selanjutnya, pemilik F 1 Karaoke yang berinisial, Ev penyelenggara kegiatan acara ulang tahun dihibur oleh seorang Disc Jockey (DJ) diberikan himbauan, tentang pentingnya Protokol Kesehatan diantaranya menjaga jarak dan terutama membatasi jumlah para pengunjung guna mencegah kerumunan massa. (RK)

Sumber : Dili – Media Center Kodim 0411/LT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!