Daerah

Tersier P3-TGAI Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi, Budiyono : Yang Tidak Layak Dibongkar … !!!

4130
×

Tersier P3-TGAI Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi, Budiyono : Yang Tidak Layak Dibongkar … !!!

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG TIMUR – Hasil pelaksanaan kegiatan pekerjaan pembangunan tersier program percepatan peningkatan tata guna air irigasi (P3-TGAI) 2020 di Desa Srigading Kecamatan Labuhan Meringgai diduga tidak spesifikasi baik rencana kerja dan anggaran (RKA) dan volume gambar.

Menyikapi hal itu, Ketua Forum Perkumpulan Petani Pemakai Air (FP3A) se-Kabupaten Lampung Timur, Sarno terlibat saat validasi, sejak keluar kontrak tak lagi dilibatkan.

“Pada waktu validasi pengukuran, penempatan saya memang diutus untuk mengawal, tapi setelah kontrak keluar sampai pekerjaan saya nggak dilibatkan lagi,” ungkap Sarno sesalnya pada Kamis, 6/8/2020 jam 07.30 dirumahnya.

Koordinator Wilayah (Korwil) Pengelolaan Sunber Daya Air (PSDA) Way Curup Kecamatan Mataram Baru Kabupaten Lampung Timur, Suratman hanya penonton setia atas pelaksanaan kegiatan P3-TGAI 2020 karena langsung ditangani BBWSMS Propinsi Lampung.

“Kami bisa dikatakan cuma penonton, ini langsung dari balai, kami juga nggak ada ikatan, nggak ada rembukan dulu dari balai,” kata Suratman pada Senin, 10/8 jam 10.25 WIB dirumahnya.

Menyikapi hal itu, Budiyono Konsultan Manajemen Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung (BBWSMS) Propinsi Lampung akan turun langsung kroscek bangunan tersier tersebut, jika memang capaian hasil kerja tidak layak sesuai spesifikasi maka harus dibongkar.

“Terimakasih infonya nanti akan kita cek lokasi dan jika memang pekerjaan tidak sesuai dengan spek dan volume rencana,” kata Budiyono pada Selasa, 12/8/2020 jam 08.21 WIB

Pihaknya akan memberikan teguran keras dengan cara menambah volume yang belum terpasang sekaligus hari Jumat, 15/8/2020 turun ke lokasi.

“Akan kita tegor untuk menambah volume yang belum terpasang, hari jumat lusa ada monitoring kelokasi,” tegas Manajemen Konsultan BBWSMS Propinsi Lampung.

Nanti setelah pada Jumat, 15/8/2020 dilakukan kroscek ditemukan hasil pekerjaan yang tidak layak, maka bangunan harus dibongkar.

“Nanti Jumat kita cek dulu, kalo memang ada yang tidak layak, ya harus dibongkar,” tegasnya

Biaya untuk pelaksanaan P3-TGAI yang dikerjakan oleh P3A/GP3A/IP3A dilakukan secara swakelola.

Biaya tersebut digunakan untuk kegiatan perbaikan jaringan irigasi, rehabilitasi jaringan irigasi atau peningkatan jaringan irigasi.

Pembiayaan P3-TGAI bersumber dari anggaran

pendapatan dan belanja Negara dalam: daftar isian pelaksanaan anggaran satuan kerja Direktorat Bina Operasi dan Pemeliharaan untuk di tingkat pusat; dan daftar isian pelaksanaan anggaran satuan kerja yang diberi penugasan untuk melaksanakan P3-

TGAI di tingkat BBWS/BWS.

Proses pencairan dana P3-TGAI sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara bertahap,

dengan ketentuan:

a. tahap I, sebesar 70% (tujuh puluh persen); dan

b. tahap II, sebesar 30% (tiga puluh persen);

dari nilai yang tercantum dalam PKS.

Mekanisme pembiayaan pelaksanaan P3-TGAI dilakukan melalui mekanisme LS sesuai RKP3A/RKGP3A/RKIP3A berupa penyaluran uang secara langsung dari rekening Kas Negara ke rekening P3A/GP3A/IP3A.

Dana P3-TGAI 2020 senilai Rp.225 juta dengan rincian Rp. 195 juta untuk biaya kegiatan fisik berupa pembangunan tersier, selebihnya Rp.30 juta untuk biaya non fisik.

Sebelumnya telah diberitakan dengan judul, Realisasi Bangunan Tersier P3-TGAI Desa Srigading Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi.

(Ropian Kunang/Ahmad Yani/Amrul Hadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!