Daerah

Polda DIY Sosialisasikan e-Tilang

369894
×

Polda DIY Sosialisasikan e-Tilang

Sebarkan artikel ini

Metrodeadline.com, – Penegakan pelanggaran lalu lintas di beberapa titik dilakukan dengan bantuan cerdas buatan (artificial intelligence). Polda DIY meluncurkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Dirlantas Polda DIY Kombes Pol I Made Agus Prasetya mengatakan ETLE merupakan sistem penegakan hukum milik Polri yang dilengkapi oleh camera yang bekerja berdasarkan artificial intelligence. Saat diwawancarai di Titik Nol Kilomiter, Rabu (12/8/2020).

Penerapan E-Tilang Tersebut mulai berlaku dari hari ini Kamis (13/8/2020), pengendara motor harus beber tertib dan disiplin.

Meskipun tidak petugas Polantas, kalua ada pelanggaran lalu lintas yang tertangkap oleh camera pengawas makan akan ditilang dan denda seseuai aturan yang berlaku.

Made menembahkan penerapan E-TLE yang beriringan dengan masa adaptasi dengan kebiasaan baru (AKB)dan dilaksanakan dengan tindakan represip nonjustisial. Artinya ada pengawasan atau teguran kepada pelanggar lalu lintas. E-TLE juga mampu menyajikan data kendaraan bermotor secara otomatis, rekaman camera E-TLE dapat digunakan sebagai barang bukti dalam perkara lalu lintas, bisa juga misalnya untuk bukti pidana jika diminta Direskrim,” ujarnya.

Saat ini Tahap I ada di empat titik yaitu di Tambak Wates Kulonprogo, Ngabean, Maguwoharjo, Jalan Gunungkidul-Bangntapan, dan secara bertahap kerja sama Pemda DIY bisa diperluas mendukung Jogja Smart City,”jelasnya. (*)

Reporter : Muafi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!