
LAMPUNG TIMUR – Menindaklanjuti perihal legalitas Koperasi SMPN 1 Bandar Sribawono, Kepala Dinas Koperasi UKM Lampung Timur menyampaikan bahwa Koperasi SMPN 1 Bandar Sribawono tidak tercatat atau terdaftar.
Seharusnya, Kepala SMPN 1 Bandar Sribawono, Imam Hanafi selaku penanggungjawab menyampaikan pemberitahuan pendirian Koperasi itu ke Dinas Koperasi UKM Lampung Timur guna dilakukan pembinaan.
“Menanggapi pertanyaan tentang pendirian koperasi di SMPN 1 Bandar Sribawono, dapat kami sampaikan penjelasan sebagai berikut :
1. Koperasi dengan kedudukan di lingkungan sekolah merupakan koperasi sekolah yang beranggotakan seluruh siswa-siswi sekolah yang bersangkutan.
Koperasi sekolah tidak berbadan hukum karena memang anggotanya berstatus siswa-siswi atau pelajar belum dapat melakukan tindakan hukum. Koperasi sekolah merupakan sarana berlatih dan praktik berkoperasi dibawah bimbingan guru dan kepala sekolah.
Mereka tidak melakukan kegiatan usaha diluar lingkungan sekolah. Karena tidak berbadan hukum maka koperasi sekolah hendaknya mencatatkan diri pada Pemda setempat untuk pembinaan Perkoperasiannya.
2. Sampai dengan saat ini Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Lampung Timur belum pernah menerima pencatatan tentang keberadaan koperasi SMPN 1 Bandar Sribhawono.
Sebelumnya telah diberitakan, berjudul,
Legalitas Koperasi SMPN 1 Bandar Sribawono Dicek Kadis Koperasi Lamtim.
Kepala Dinas Koperasi Lampung Timur, Budi Yul akan melakukan pengecekan atas legalitas atau izin pendirian dan izin operasional Koperasi SMPN 1 Bandar Sribawono.
Hal itu berdasarkan pengakuan Imam Hanafi Kepala SMPN 1 Bandar Sribawono bahwa pungutan uang untuk biaya pengadaan barang/jasa berupa pakaian seragam dan internet 256 orang siswa-siswi peserta didik baru dilakukan pengurus koperasi.
“Iya, di cek dulu nanti di kabari,” kata Budi Yul Kadis Koperasi Lampung Timur singkat pada Rabu, 29/7/2020 jam 07.35 WIB melalui aplikasi WhatsApp.
Sebelumnya, telah diberitakan dengan judul Pungutan Biaya Pengadaan Barang/Jasa Peserta Didik Baru Dikelola Koperasi?
Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Bandar Sribawono Tahun Ajaran 2020/2021 diduga dipungut uang untuk biaya pengadaan barang/jasa berupa pakaian seragam dan internet.
Imam Hanafi Kepala SMPN 1 Bandar Sribawono mengaku, punguta biaya untuk pengadaan pakaian seragam dan internet atas 256 orang peserta didik baru bukan dilakukan oleh guru maupun dirinya melainkan dikelola oleh oknum pengurus Koperasi.
“Perihal pembuatan seragam dikelola oleh koperasi sekolah, bukan guru atau Kepala Sekolah, itupun tentu hanya kepada siswa-siswi atau wali murid yang bersedia saja, tidak diharuskan. Infor biaya internet puluhan ribu juga bukan untuk pendaftaran siswa-siswi, tapi untuk biaya jasa bagi siswa-siswi yang tidak memiliki perangkat internet,” ujar Imam Hanafi Kepala SMPN 1 Bandar Sribawono pada Selasa, 28/7/2020 melalui sambungan telepon selulernya.
Kepala SMPN 1 Bandar Sribawono juga mengatakan isu tentang pengondisian PPDB tidak melalui sekolah, melainkan dikediaman masing-masing oknum guru.
“Bukanya kita buat PPDB dari rumah-rumah guru, demi menghindari keramaian dalam situasi saat ini, maka kita sepakat melalui posko,” tambahnya.
Terpisah, ketika dikonfirmasi tentang Koperasi Imam Hanafi Kepala SMPN 1 Bandar Sribawono tidak memberikan jawaban, WhatsApp hanya dibaca.
Kapan Koperasi didirikan, siapa saja pengurus baik Ketua, Sekretaris dan Bendahara dan apa nama Koperasi.
Apakah ada izin pendirian dan izin operasional, berapa anggota, berapa simpanan pokok dan wajib serta berapa simpanan berjangka.
Berapa uang yang dipinjamkan anggota, berapa uang kas atau dana cadangan, sisa hasil usaha (SHU), rapat anggota tahunan (RAT) setiap akhir tahun.
Apakah sejak didirikan, hasil RAT setiap tahunnya dilaporkan oleh pengurus ke Dinas Koperasi Lampung Timur
Sementara Suprapto Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung Timur menyampaikan larangan bagi sekolah mengkoordinir pengadaan seragam siswa-siswi.
“Pihak sekolah tidak boleh memungut, apalagi biaya pengadaan pakaian seragam siswa-siswi baru maupun naik kelas, itu urusan orangtuanya,” tegas Suprapto Kabid Dikdas.
Sebelumnya, telah diberitakan tentang terjadi dugaan penyimpangan biaya untuk pemeliharaan dan perawatan ringan pada edisi, 9 Januari 2020 dengan judul, Dikemanakan Biaya Untuk Pemeliharaan Sarana Prasarana SMPN 1 Bandar Sribawono?
Mengutip id.m.wikipedia.org, Koperasi sekolah adalah koperasi yang didirikan di lingkungan sekolah yang anggota-anggotanya terdiri atas siswa sekolah.
Koperasi sekolah dapat didirikan pada berbagai tingkatan sesuai jenjang pendidikan, misalnya koperasi sekolah dasar, koperasi sekolah menengah pertama, dan seterusnya.
Adapun koperasi sekolah juga dapat dimaknai sebagai koperasi yang berada pada lembaga pendidikan lain, selain pendidikan formal, seperti yayasan, lembaga masyarakat, pesantren dan lain-lain.
Koperasi didirikan berdasarkan surat keputusan bersama antara Departemen Transmigrasi dan Koperasi dengan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 16 Juli 1972 Nomor 275/SKPTS/Mentranskop dan Nomor 0102/U/1983.
Kemudian diterangkan lebih lanjut dalam surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja , Transmigrasi, dan Koperasi Nomor 633/SKPTS/Men/1974.
Menurut surat keputusan tersebut, yang dimaksud dengan koperasi sekolah adalah koperasi yang didirikan di sekolah-sekolah SD, SMP, SMA, Madrasah, dan Pesantren.
Landasan pokok dalam perkoperasian Indonesia bersumber pada UUD 1945 Pasal 33 ayat (1). Pasal ini mengandung cita-cita untuk mengembangkan perekonomian yang berasas kekeluargaan.
Peraturan yang lebih terperinci tertuang dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992.
Undang-undang ini berisi pedoman bagi pemerintah dan masyarakat mengenai cara-cara menjalankan koperasi, termasuk koperasi sekolah.
Koperasi tidak berbadan hukum. Pengurus dan pengelola koperasi sekolah dilakukan oleh para siswa di bawah bimbingan kepala sekolah dan guru-guru, terutama guru bidang studi ekonomi dan koperasi.
Tanggungjawab ke luar koperasi sekolah tidak dilakukan oleh pengurus koperasi sekolah, melainkan oleh kepala sekolah.
Pembinaan terhadap koperasi sekolah dilaksanakan bersama antara Kantor Menteri Negara Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, serta Departemen Pendidikan Nasional.
Koperasi sekolah tidak berbadan hukum seperti koperasi-koperasi lainnya karena siswa atau pelajar pada umumnya belum mampu melakukan tindakan hukum.
Status koperasi sekolah yang dibentuk di sekolah merupakan koperasi terdaftar, tetapi tetap mendapat pengakuan sebagai perkumpulan koperasi.
Pendirian Koperasi Sekolah Koperasi sekolah diharapkan menjadi sarana bagi pelajar untuk belajar melakukan usaha kecil-kecilan, mengembangkan kemampuan berorganisasi, mendorong kebiasaan untuk berinovasi, belajar menyelesaikan masalah, dan sebagainya.
Untuk itu dalam mendirikan koperasi sekolah diperlukan pertimbangan agar sesuai dengan apa yang diharapkan.
Untuk itu dalam mendirikan koperasi sekolah, diperlukan pertimbangan-pertimbangan agar selaras dengan apa yang diharapkan.
(Ropian Kunang)
