Penahanan Hong Artha, Akankah Chusnunia Chalim Kembali Diperiksa KPK?

LAMPUNG TIMUR – Penahanan terhadap Hong Artha Jhon Alfred Direktur dan Komisaris PT. Sharleen Raya JECO Group, dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 27 Juli 2020 untuk 20 hari kedepan.

Penahanan itu membuat masyarakat bertanda tanya, akankah mantan Bupati Lampung Timur (Lamtim), Chusnunia Chalim yang juga menjabat Wakil Gubernur (Wagub) Lampung sekaligus Ketua DPD PKB Provinsi Lampung kembali hadir di KPK.

HAJA turut terlibat kasus pelaksanaan pekerjaan proyeksi Kementerian PUPR, diketahui HAJA adalah tersangka ke 12 dalam perkara tersebut. Untuk tersangka lainnya yakni Musa Zainudin mantan Ketua DPD PKB Provinsi Lampung, lalu Musa melayangkan surat permohonan sebagai Justice Collaborator (JC).

Dari JC Musa mengakibatkan nama Muhaimin Iskandar Ketua Umum PKB dipanggil dan diperiksa oleh KPK. Selain cak Imin terdapat juga nama Chusnunia Chalim. Ke 12 para tersangka diketahui telah menjalani hukuman yang memiliki kekuatan hukum tetap dan putusan Hakim telah incrah.

“Tentu ini masih tahap pendalaman terhadap saksi-saksi. Memberi untuk kaitan apa, hal ini yang masih kita carikan,” papar Deputi Penindakan KPK Brigjen Pol Karyoto sebagaimana vidio konferensi Pers KLK di gedung KPK pada, Senin 27 Juli 2020 tiga hari lalu.

Atas pemberitaan tersebut masyarakat Lampung Timur bertanya tanya akankah mbak Nunik sapaan Chusnunia Chalim kembali diperiksa KPK.

“Kami masyarakat Lamtim tanda tanya, karena mbak Nunik ini mantan Bupati Lamtim. Sebelumnya kami sumbangkan suara terbanyak menghantarkannya jadi anggota DPR RI. Masyarakat punya jasa besar, kami harap mbak Nunik jelaskan masalah ini ke Publik,” papar Yunus (60) tokoh masyarakat Sukadana yang diamini oleh Marhasan (56) yang juga tokoh masyarakat Lamtim. (Tim)

You might also like

error: Content is protected !!