Kota Metro

Sinergi BPJS Kesehatan Metro dengan Disnakertans Tingkatkan Kepatuhan Badan Usaha

45778
×

Sinergi BPJS Kesehatan Metro dengan Disnakertans Tingkatkan Kepatuhan Badan Usaha

Sebarkan artikel ini

Dalam rangka memperluas kepesertaan dan penegakan kepatuhan, BPJS Kesehatan membutuhkan dukungan dan peran dari stakeholder salah satunya Dinas Tenaga Kerja. Berdasarkan hal tersebut BPJS Kesehatan melakukan kegiatan pemeriksaan kepatuhan di Badan Usaha dengan melibatkan Dinas Tenaga Kota Metro, pada Senin (06/07)

Sebelum pelaksanakan kegiatan, Badan Usaha yang dikunjungi telah dilakukan sterilisasi dengan cairan desinfektan sekaligus memberi jarak setiap bangku. Memasuki ruangan dilakukan pengukuran suhu tubuh. Kemudian dilanjutkan dengan membersihkan tangan menggunakan hand sanitizer dan wajib menggunakan masker.

Dalam kegiatan tersebut, Petugas pemeriksa Ni Nyoman Suadi mengungkapkan kegiatan pemeriksaan yang berkolaborasi dengan Dinas Tenaga Kerja bertujuan agar terciptanya efektifitas pelaksanaan pemeriksaan. Lebih lanjut, Nyoman menjelaskan bahwa semua dinas pemerintahan daerah termasuk dinas tenaga kerja dan dinas perizinan melakukan optimalisasi terkait penegakan hukum pada setiap badan usaha.
“Hal ini dilakukan agar setiap pekerja aman di semua titik. Agar mereka dapat memastikan dirinya terlindungi ketika bekerja,” ungkap Nyoman.

Nyoman juga menambahkan bahwa pemberi kerja harus memahami kewajibannya dalam membayarkan hak-hak pekerjanya untuk memperoleh perlindungan kesehatan. Ketika ada pelanggaran, maka ada sanksi yang diberikan terhadap ketidapatuhan tersebut.

“Jika badan usaha tidak patuh, berdasarkan hasil pemeriksaan kepatuhan, badan usaha dapat dikenakan sanksi berupa teguran tertulis, denda, maupun usulan tidak mendapatkan pelayanan publik sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran Dalam penyelenggara Jaminan Sosial,” tambah Nyoman.

PIC Badan Usaha yang juga sedang menajalani pemeriksaan Lilis Sundari, mendukung kegiatan yang di inisiasi oleh BPJS Kesehatan “Kami sangat mengapresiasi atas kegiatan ini, karena kami bisa mengetehaui kewajiban dan hak yang harus dipenuhi, baik kepada pekerja dan karyawan, maupun kepada BPJS Kesehatan,” tutur Lilis.
Pada kesempatan yang sama, Kristanto Priyadi selaku pendamping dari Dinas Tenaga Kerja dan Kota Metro, menjelaskan hubungan kemitraan dengan BPJS Kesehatan agar terjalin dengan baik dan terus melakukan pemeriksaan badan usaha yang belum patuh terkait pembayaran iuran, pendaftaran badan usaha maupun dalam hal pekerja yang belum didaftarkan 100%. “Ini sudah kewajiban kami bersinergi dengan BPJS Kesehatan dalam hal pemeriksaan Badan Usaha,” tutur Kris.

Ditemui secara terpisah, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Metro, Mita Nethesia Hasibuan mengatakan bahwa pihaknya terus berupaya menemukan solusi untuk meningkatkan kepatuhan seluruh badan usaha. Ia pun menyampaikan harapannya mengenai pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaan terhadap badan usaha yang belum patuh agar tetap dapat dilaksanakan walaupun sedang berada di kondisi pandemi Covid-19 seperti saat ini. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!