HukumUncategorized

Dituding Korupsi, Sekwan Metro Tempuh Jalur Hukum

1324
×

Dituding Korupsi, Sekwan Metro Tempuh Jalur Hukum

Sebarkan artikel ini
foto net ilustrasi
foto net ilustrasi

Metrodeadline.com, METROTidak terima atas tuding melakukan dugaan KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) anggaran kegiatan lewat pemberitaan media sosial (Medsos) di  website dan kanal youtube Tipikornewsonline.

Sekertaris DPRD Kota Metro akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan kepihak kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik. Konten berita yang dipajang foto karikatur dan sejumlah tikus-tikus juga menyasar mantan Ketua DPRD Kota Metro, Anna Morinda.

Kabag Umum Sekretariat DPRD Kota Metro Ade Erwin Syah mengatakan, bahwa telah mengambil langkah hukum melaporkan tindakan tersebut kepihak kepolisian, hal ini ditempuh karena postingan atau konten tersebut telah menimbulkan effek yang tidak baik berupa tercemarnya nama  baik (Budiyono Red), yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Metro maupun institusi tempatnya bekerja.

“Jadi tuduhan-tuduhan yang tidak berdasar dan mengada-ada, serta tidak mengindahkan acuan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dalam pembuatan berita maupun konten pada akun youtubenya Media Tipikornews online, bahkan  belum pernah menanyakan terkait kebenaran informasi tersebut ataupun meminta data terkait tuduhan dalam konten online maupun kanal youtubenya,”ungkapnya saat Konferensi Pers, di Gedung DPRD Kota Metro,  Senin (1/6/2020).

Lebih lanjut, Ade menambahkan setelah konten tuduhan terbit dan muncul unggahan konten youtube dengan judul yang menyudutkan Sekretariat DPRD Kota Metro.  Dirinya diberitahu oleh Pimpinan Tipikornews online melalui pesan singkat  WhatsApp, hal ini disampaikan kepada Pimpinannya yaitu Budiyono SH selaku Sekretaris DPRD Kota Metro.

Selain itu dirinya atas inisiatif pribadi setelah melihat isi konten yang dimaksud kemudian menghubungi nomor telpon pimpinan media online Tipikornews online NY, dirinya menyampaikan penjelasan terkait dengan pembayaran menggunakan sistem SSH (Standar Satuan Harga) merupakan ketetapan dari Pemerintah Kota Metro, sehingga sekretariat menggunakan sistem tersebut sebagai acuan pembayaran kepada rekan-rekan media yang  bekerjasama dengan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kota Metro.

Masih menurut Ade, sebelum adanya konten dan unggahan tersebut. Saudara NY pernah datang untuk mencairkan pembayaran media yang dirinya pimpin, karena pada saat ini pembayaran media menggunakan SSH berdasar pada Perwali Nomor 42 tahun 2019, terlihat saudara NY marah dan tidak terima.  Kemudian tidak beberapa lama timbul konten atau postingan dan unggahan-unggahan tersebut.  

“Hal ini diduga bermula dari keributan terkait dengan adanya perubahan acuan pembayaran yang saat ini mengacu pada Standar Satuan Harga (SSH) yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota Metro, dimana diduga media Tipikornewsonline yang saat ini dipimpin NY selaku Redaktur media tersebut tidak terima atas keputusan tersebut,”  imbuhnya sebagaimana disampaikan pada keterangan pers.

Pilihan pelaporan tersebut diambil dengan tujuan agar kedepan tidak terjadi hal-hal yang merugikan semua pihak, dan dengan adanya laporan tersebut diharapkan rekan-rekan jurnalis mengedepankan penerapan KEJ dalam pembuatan konten yang mengakomodir pihak-pihak yang dilaporkan serta lebih berhati-hati mengelola informasi yang didapat.

“Penggunaan SSH mengacu pada aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota Metro melalui Perwali No 42 tahun 2019 tentang standar satuan harga barang dan jasa Pemerintah Kota Metro tahun anggaran 2020,”jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris DPRD Kota Metro menyampaikan bahwa Sekretaris DPRD Kota Metro adalah Perwakilan lembaga Eksekutif dalam hal ini Pemerintah Kota Metro yang ditempatkan dikantor DPRD Kota Metro untuk melaksanakan kegiatan teknis Sekretariat DPRD Kota Metro, sehingga seluruh pelaksanaan kegiatan tunduk pada aturan yang telah ditetapkan dalam standar pengelolaan Pemerintah Kota Metro.

“ Tolong dipahami kami adalah ASN Pemerintah Kota Metro yang ditempatkan pada unit kerja sekretariat DPRD Kota Metro. Jadi jelas tidak ada tujuan politik apapun dalam kegiatan kesekretariatan jadi jangan dicampur adukkan trus dituduh kalau kami ini bisa mengatur anggaran suka-suka, semuanya jelas ada juknisnya dan dapat dipertanggung jawabkan selain itu kami juga diaudit oleh BPK,”paparnya.

 

Terkait masalah konten ini, kata Budiono tujuan melaporkan pihak-pihak yang mengunggah konten tuduhan kepada (saya red) bukan karena saya membenci atau tidak suka kepada orang yang menuduh melainkan tuduhan yang diberikan kepadanya pada akhirnya mengganggu kehidupan secara pribadi didalam masyarakat maupun institusi dimana bekerja.

“Jujur saya sangat dirugikan atas konten tuduhan tersebut, belum lagi dipasangnya foto-foto bahkan ada foto bu ana morinda, saya tidak faham maksudnya apa cuma saya takutkan ada agenda tersendiri memperhatikan sebentar lagi akan ada pilwakot di Kota Metro, dengan adanya postingan atau konten itu keluarga saya baik yang dekat maupun yang jauh juga pada telpon bertanya ada masalah apa, sehingga saya harus jelaskan satu persatu bahwa tuduhan tersebut tidaklah benar, saya tidak pernah dikonfirmasi tidak pernah diwawancara tiba-tiba ada tuduhan,”  ujar Budiyono Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Metro tersebut disela-sela keterangan persnya.

Tidak jauh berbeda disampaikan oleh kuasa hukum yang ditunjuk oleh Budiyono SH dari kantor hukum Eni Mardiyantari SH dan Rekan, menyampaikan telah diberikan kuasa oleh Budiyono SH selaku pribadi atas adanya permasalahan hukum yang terjadi telah mendaftarkan laporan polisi terhadap pemilik akun youtube Tipikornews Channel yang telah mengunggah konten tuduhan atas diri kliennya sebagaimana surat tanda terima penerimaan laporan polisi Nomor: STTPL/ 217-B/V/2020/LPG/RES METRO  tanggal 20 Mei 2020 atas dugaan pelanggaran terhadap pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 310 dan 311 KUHP.

“Tuduhan yang disematkan kepada klien kami adalah tuduhan yang tidak benar, menggunakan data yang tidak akurat, seluruh tuduhan tersebut telah kami verifikasi dengan data yang ada, acuan kerja klien kami jelas dan dapat dipertanggung jawabkan, atas tuduhan tersebut telah pula kami crosscek dengan data yang ada, seluruh tuduhan dapat ditanggapi dan dijawab menggunakan tolak ukur yang jelas sehingga berdasar pada analisa sementara perbuatan yang dilakukan oleh Akun Tipikornews Channel memenuhi unsur pidana, namun tentunya lebih lanjut akan dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian” ujar Eni Mardiyantari SH, Managing Partners dari Kantor pengacara Eni Mardiyantari SH dan Rekan. (*)

Sumber : Rilis Seketariat DPRD Kota Metro

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!