foto net ilustrasi
METRO – Terkait laporan Sekretaris DPRD Kota Metro Budiyono yang melaporkan pemberitaan dugaan KKN melanda DPRD Kota Metro pada Aparat Penegak Hukum (APH) seakan gegabah.
“Saya menyesalkan tindakan tersebut. Sangat lebih bijak, jika pihak Sekretariat DPRD Kota Metro menyampaikan hak jawab dan hak koreksi, sesuai UU Pokok Pers Nomor 40 tahun 1999 dan kode etik jurnalistik,”ungkap Novri Pimred Tipikornew, seperti dikuti dari akun status Facebook miliknya.
Perlu diketahui, setiap pemberitaan yang kami sebarkan di Media sosial (Facebook dan youtube), pihak kami sebelumnya sudah berusaha untuk melakukan konfirmasi kepada pihak Sekretariat DPRD Kota Metro agar pemberitaan yang dilaporkan tersebut sebelum kami tayangkan dapat dikoreksi dan ditanggapi.
Baca Juga :
http://metrodeadline.com/2020/06/01/dituding-korupsi-sekwan-metro-tempuh-jalur-hukum/
Kemudian, jika menurut pihak DPRD Kota Metro berita tersebut ada kesalahan dan pihaknya merasa keberatan kami siap ralat.
“Budiyono selaku sekwan dan Ade Erwinsyah selaku Kabag Umum, bahkan Wakil ketua DPRD Kota Metro Anna Morinda berulang kali sudah saya coba konfirmasi. Namun mereka seakan menghindar dan memblokir semua nomor telepon maupun WhatsApp kami, dan saya punya buktinya,”ujarnya. (*)
Sumber Facebook : Rilis Pimred Tipikornews Novri