LAMPUNG TIMUR – Ketika dikonfirmasi, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lampung Timur, Darmuji mengatakan pihaknya tidak pernah menyampaikan perintah agar e-warung memutuskan kerjasama dengan suplayer bantuan sembako pangan seperti yang telah diberitakan dibeberapa media online beberapa waktu lalu.
Selain akan melakukan evaluasi, atas dugaan pemaksaan dan pengancaman, terkait dugaan penyimpangan dana bantuan untuk biaya belanja sembako pangan untuk keluarga penerima manfaat (KPM) di Kecamatan Batanghari Nuban pihaknya menganjurkan agar supaya melaporkan ke Kepolisian Resort Lampung.
“Yang pertama saya klarifikasi bahwa saya tidak pernah mengatakan putuskan e-warung, saya bukan nggak mau bales bukan nggak mau konfirmasi, saya mengatakan kitakan kemaren itu diskusi bagaimana e-warung,” kata Darmuji kepada wartawan pada Senin, 18/5 jam 10.30 WIB diruang kerjanya.
Penyaluran bantuan sembako pangan sesuai dengan prinsip 6T, Tepat Sasaran, Tepat Jumlah, Tepat Harga, Tepat Waktu, Tepat Kualitas, dan Tepat Administrasi.
“Dalam perjalanan ini memang, untuk menjamin e-warung itu tersedia, barang itu dengan baik, tepat waktu atau 6 T, itu dia perlu ada suplayer yang menjamin, maka dia ada MoU dengan suplayer,” lanjutnya.
Pihaknya, melakukan evaluasi dalam setiap bulan dan melakukan pembinaan baik terhadap e-warung maupun suplayer saat terjadi dugaan penyimpangan.
“Tugas kita, tiap bulan mengevaluasi, ketika terjadi (penyimpangan), kita sebatas pembinaan, memastikan, suplayer ini benar, KPM itu mendapatkan haknya secara benar, dalam hal-hal seperti itu dan patokannya 6 T,” jelasnya.
Apabila terjadi penyimpangan Darmuji Kadis Sosial Lamtim menganjurkan agar melaporkan ke Kepolisian Resort (Polres) Lampung Timur.
“Kalau ada penyimpangan, seperti yang disampaikan bapak-bapak sekalian, jadi kalau ada penyimpangan langsung aja kirim surat ke Polres,” sambung Darmuji Kadisos Lamtim
Disinggung evaluasi dan pembinaan yang dilakukan Pemdakab Lamtim melalui Dinsos Lamtim disinyalir terkesan seremonial. Sementara pengumpulan data dan bahan keterangan hasil melakukan investigasi indikasinya bertentangan dengan ketentuan penyaluran BPNT.
Seperti contoh persoalan suplayer yang disampaikan Darmuji Kadis Sosial Lamtim yang menyampaikan agar e-warung memutuskan kerjasama dengan suplayer.
“Saya luruskan, saya tidak pernah mengatakan putuskan itu, menyarankan, betul, kalau terjadi apa-apa buat laporan,” tambahnya.
Iapun berterimakasih kepada rekan-rekan media yang memberikan informasi baik melalui media maupun konfirmasi secara langsung.
“Saya juga terimakasih kepada rekan-rekan semua yang memberikan masukan, apapun juga masukkan itu sangat berharga bagi kami. Kita memang tiap bulan adakan evaluasi, kalau pembinaan saya langsung turun ke lapangan dor to dor, karena Covid-19 ini (tertunda), dari awal 2020 pembina itu berjalan bareng,” ucapnya.
Indikasi tindakan pemaksaan yang dialami pengelola e-warung, menurutnya hal itu bukanlah pemaksaan tapi melainkan e-warung memang harus bekerjasama dengan suplayer guna kelangsungan tersedianya sembako untuk KPM
“Jadi kalau ada bahasanya pemaksaan, memang e-warung bukan pemaksaan, e-warung itu artinya, itu dia harus punya Suplayer untuk menjamin kelangsungan itu, karena suplayer itu bukan untuk e-warung, barang itu untuk KPM,” imbuhnya.
E-warung enggan meneruskan kerjasama dengan suplayer apabila barang yang disuplai disinyalir tidak bermutu
“Kalau ada seperti itu, e-warung bisa membuat surat pengaduan tertulis ke Dinas Sosial bahwa barang yang tidak berkualitas dan e-warung berhak menolak kalau barangnya jelek tidak sesuai, misalnya barangnya busuk, berasnya nggak bagus itu hak e-warung,” terangnya.
Terkait program Kepala Badan Urusan Logistik (Bulog), Budi Waseso hanya menyediakan produk beras premium dan meniadakan beras medium yang disinyalir tidak layak konsumsi serta menjadi permasalahan sebab beras medium disalurkan untuk KPM penerima bantuan sembako pangan.
“Kalau Bulog kita terpisah bicaranya, (bukankah Bulog sediakan beras premium untuk KPM penerima sembako BPNT) jadi itu nggak mutlak, nggak ada perintah yang seperti itu,”
E-warung berhak menolak sembako yang disuplai oleh pihak suplayer khususnya CV. Nuraida yang disinyalir tidak memenuhi prinsip 6T.
“Jangan diplintir, artinya kita sepaham dulu, yang perlu digaris bawahi, e-warung berhak menolak apabila barangnya tidak sesuai dengan 6 T itu tadi. Seperti telur busuk, pecah, berasnya nggak bagus, kutuan,” kelitnya.
Bilamana, suplayer terindikasi melakukan penyimpangan, ia meminta bukti dan e-warung membuat surat pernyataan guna ditindaklanjuti.
“Kalaupun ternyata dia masih nakal, bawa photonya, tapi e-warung yang membuat pernyataan langsung kesini dan kita akan turunkan, kita cek barangnya. Makanya, ada masukan-masukan nanti kita panggil.”
Perihal e-warung ingin mandiri, Darmuji akan melihat sejauh mana kemandiriannya sebab e-warung setidaknya bertanggungjawab terhadap 250 KPM.
“(Terkait dengan e-warung mandiri) seperti yang saya sampaikan kemarin, e-warung ini, kita lihat sejauh mana kemandiriannya, karena ini tanggungjawabnya dia paling tidak membawahi 250 KPM.”
Fungsi tim koordinasi (tikor) sebagai pengendali dalam penanganan bantuan sembako pangan sebagai bantuan sosial agar berjalan sesuai harapan.
“Inilah tim tikor ini fungsinya pengendali, sudah benar, pantaskah dia, dia mengajukan, kita lihat sejauh mana, kita harus memastikan, e-warung ini berjalan lancar.”
Adapun indikasi selisih harga Rp. 60 ribu tersebut adalah untuk biaya belanja pengemasan dan biaya jasa upah tenaga kerja suplayer.
“Keuntungan e-warung, disitu ada biaya kantong plastik, ada biaya jasa yang kerja berapa yang pantas, tetapi memang ada keuntungan untuk ditambahkan modal, lanjut untuk pembinaan bagaimana e-warung ini bisa maju.”
Langkah preventif Dinsos Lamtim terkait keuntungan dari hasil selisih harga pembelian barang bantuan sembako pangan oleh suplayer tersebut yang diduga mark-up.
“Kami punya cara tersendiri makanya semua masukan itu kita terima dan akan kita tindaklanjuti (berikut dugaan suplayer melakukan pemaksaan) ya nanti akan kita tindaklanjuti, kita ada mekanisme sendiri,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Rustam Effendi selaku tenaga kesejahteraan sosial kecamatan (TKSK) Batanghari Nuban tidak memberikan konfirmasi balasan sebagai jawaban.
Sebelumnya, telah diberitakan pada edisi Senin, 18 Mei 2020 dengan judul, Sangsi Berat Menanti Korporasi Penyalahguna Dana Penanganan Fakir Miskin. (Tim)