Tulang Bawang-Team khusus anti bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) burung kicau.
Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, SH, SIK mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK mengatakan, tindak pidana curat burung kicau tersebut terjadi hari Jum’at (15/05/2020), sekira pukul 01.00 WIB, di garasi rumah korban.
“Adapun identitas korban Buharie (38), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang. Akibatnya korban mengalami kerugian burung kicau jenis kacer warna hitam putih, yang ditaksir seharga Rp. 7,5 Juta,” ujar AKP Sandy, Minggu (17/05/2020).
Kasat Reskrim menjelaskan, korban baru mengetahui kalau burung kicau jenis kacer miliknya telah hilang saat korban akan memasang kain kerudung ke sangkar burung tersebut pagi hari sekira pukul 06.00 WIB dan ternyata burung sudah tidak ada lagi di dalam sangkarnya.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Tulang Bawang dan petugas kami langsung berangkat menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan olah TKP. Dari hasil olah TKP di dapatkan rekaman closed circuit television (CCTV) ciri-ciri dari pelakunya.
“Berkat keuletan dan kegigihan petugas kami di lapangan, hari Sabtu (16/05/2020), sekira pukul 02.00 WIB, tiga orang pelaku berhasil ditangkap di rumahnya masing-masing,” jelas AKP Sandy.
Lanjutnya, ketiga pelaku tersebut berinisial HO (17), berprofesi buruh, NF (24), berprofesi wiraswasta dan AM (29), berprofesi wiraswasta. Mereka merupakan warga Kampung Agung Dalem, Kecamatan Banjar Margo.
Kasat Reskrim menerangkan, adapun peran dari para pelaku curat ini adalah pelaku HO yang mengambil burung kicau jenis kacer di garasi rumah korban yang dilakukannya sendirian, lalu pelaku HO ini meminta tolong kepada pelaku NF untuk menjualkan burung tersebut dan dibelilah burung kicau ini oleh pelaku AM dengan harga Rp. 900 Ribu.
“Uang hasil penjualan burung kicau jenis kacer tersebut lalu dibagi oleh pelaku HO dan NF, dengan rincian pelaku HO mendapatkan bagian Rp. 500 Ribu dan pelaku NF mendapatkan bagian Rp. 400 Ribu,” terang AKP Sandy.
Saat ini para pelaku sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang, untuk pelaku HO dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, untuk pelaku NF dijerat dengan Pasal 363 Jo Pasal 55 KUHPidana dan untuk pelaku AM dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana.(*)