
LAMPUNG TENGAH – Dugaan Pungutan uang komite yang di lakukan oleh pihak komite SMPN 1 Padang Ratu di kecam Kadis Pendidikan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah, Kusen, S. Pd,.M.M.
Pasalnya dinas pendidikan Lampung Tengah telah mengeluarkan surat tentang pelarangan penarikan uang kepada walimurid.
Kadis Pendidikan Lampung Tengah kusen mengatakan bahwa, pihaknya telah mengeluarkan surat pelarangan penarikan uang komite di sekolah.
“Kami sudah mengeluarkan pelarangan penarikan uang ke seluruh sekolah di Lampung Tengah,” ujar Kusen saat diwawancarai media metrodeadline.com.
Kusen menjelaskan bahwa niat dari pungutan tersebut, hanyalah dalih pihak sekolah saja untuk meminta sumbangan.
” Sudah sudah lagi yang mintak pungutan dari wali murid, karena saya sudah tau niat tujuan pihak sekolah dan komite, karena penarikan itu cuman dalih mereka untuk meminta sumbangan aja,” tegasnya.
Lanjut Kusen bahwa kesepakat pungutan tersebut memang melalui musyawarah antara pihak sekolah, komite dan wali murit. Akan tetapi, ada walimurit yang tidak bisa hadir dalam musyawarah itu. Biasanya, walimurid yang tidak hadir tersebut merasa keberatan.
“Penarikan yang dilakukan oleh sekolah itu, pada intinya sudah rundingan sama komite dan wali murid. Mana mungkin akan terjadi kalau tidak ada kesepakatan. Maka muncul lah angka,” katanya.
“Diantara walimurid yang tidak hadir. Mereka tidak tau ceritanya akhirnya mereka keberatan,” jelasnya.
Kembali ditegaskan oleh Kusen, bahwa apapun bentuk pungutan yang dilakukan oleh pihak sekolah dan komite, itu tidak dibenarkan. Dimana uang tersebut bisa dikatakan pungutan liar (pungli).
“Saya tegaskan lagi, apapun bentuk pungutan itu tidak dibenarkan. Intinya pihak komite dan sekolah telah melakukan pungli,” pungkasnya. (*)
Penulis : Rizki & Suhendra
