
LAMPUNG – Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Propinsi Lampung, Nurhadi dan Kasi PHU Kantor Kemenag Kabupaten Lampung Timur, Ahmad Tsyauban selaku pengawas diduga bersekongkol dengan unsur sengaja membiarkan terjadi peristiwa tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Novitasari Perwakilan PT. SAW DGI Kabupaten Lampung Timur dan Bekti Setyo Rini Perwakilan PT. SAW DGI Propinsi Lampung pada Maret 2019.
Dugaan pembiaran terjadi sebab Nurhadi Kasi PHU Kantor Kemenag Propinsi Lampung tidak memberikan informasi tentang hasil laporan yang disampaikan olehnya kepada Kepala Kantor Kemenag Propinsi Lampung Kamis, 24 Oktober 2019 menyikapi tindak pidana yang diduga dilakukan oleh oknum Perwakilan PT. SAW DGI tersebut bahkan nomor ponselnya tidak dapat dihubungi dan begitu juga sebelumnya yang dilakukan oleh Ahmad Tsyauban.
Sebelumnya telah.diberitakan di media online metrodeadline.com dengan judul, Kasi PHU Kemenag Propinsi Lampung Melaporkan Oknum PT. SAW DGI ?
Terhitung sejak Rabu, 7 Agustus 2019 Ahmad Tsauban Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lampung Timur berjanji akan melaporkan perihal tindakan penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh Novitasari petugas PPIU Perwakilan PT. SAW DGI Kabupaten Lampung Timur dan Bekti Setyo Rini petugas PPIU Perwakilan PT. SAW DGI Propinsi Lampung tak kunjung ada hasilnya terindikasi terjadi persekongkolan sehingga terjadi pembiaran.
Maka oleh sebab itu, perihal tersebut disampaikan metrodeadline.com kepada Kepala Kantor Kemenag Propinsi Lampung melalui Kasi PHU, Nurhadi.
“Nanti saya laporkan ke atasan untuk dipelajari”. Kata Nurhadi Kamis, 24 Oktober 2019 pukul 16.58 WIB.
Sebelumnya, Ahmad Tsauban Kasi PHU Kemenag Kabupaten Lampung Timur disinyalir hanya diam ketika dikonfirmasi Kamis, 24 Oktober 2019 jam 10.00 WIB diruang kerjanya sejauhmana perkembangan penanganan yang akan dilaporkannya kepada pimpinan yang selama ini ditunggu-tunggu oleh ahli waris selama 3 bulan tidak ada hasilnya.
“Kami masih mempelajari dan konsultasi dengan pimpinan, kami hanya mediasi secara kekeluargaan, sampai sekarang kami mengupayakan penyelesaian”. Alibi Ahmad Tsauban pada, 2 September dan 4 Oktober 2019.
Perihal yang diduga dilakukan oleh Novitasari dan Bekti Setyo Rini dari PT. SAW DGI terhadap ahli waris almarhum Rumli belum ditindaklanjuti oleh Ahmad Tsauban sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Pasal 102 Dalam hal hasil pengawasan dan evaluasi pelaksanaan Ibadah Umrah terdapat dugaan tindak pidana, hasil pengawasan dan evaluasi disampaikan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.
Penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pengganti Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.-
