Hukum

Meskipun Diprotes Selain Tanpa IMB, Panitia Lanjutkan Pembangunan UNU Lampung Timur ?

1325
×

Meskipun Diprotes Selain Tanpa IMB, Panitia Lanjutkan Pembangunan UNU Lampung Timur ?

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG TIMUR – Meskipun menuai kritik dari berbagai unsur lapisan masyarakat (stakeholders) dan disinyalir tanpa memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), pekerjaan pembangunan gedung universitas nahdatul ulama (UNU) Kabupaten Lampung Timur tetap dilanjutkan oleh panitia.
Pembangunan gedung UNU semestinya dibangun dilokasi tanah yang telah dihibahkan oleh almarhum Ismail Sanjaya semasa hidup di Desa Mataram Marga Kecamatan Sukadana seluas 1,5 hektar.

Pantauan metrodeadline.com saat melintas di Jalan Lintas Pantai Timur Desa Taman Fajar Kecamatan Purbolinggo Kamis, 31 Oktober 2019 sekitar jam 8.30 WIB tampak para tukang masih melakukan aktifitas seperti biasa meneruskan pekerjaan pembangunan.

Terdengar suara yang berasal dari mesin molen cor atau mesin pengaduk beton dan cemen dioperasikan oleh dua orang tenaga kerja atau tukang. Sayangnya, saat akan dimintai keterangan, kedua tenaga kerja yang dipanggil dari balik pintu gerbang sang tak mendengar sementara tukang yang melihat dari kejauhan hanya duduk terpaku menghentikan pekerjaannya seakan memperhatikan kehadiran tamu.

Sebelumnya telah diberitakan berbagai media online Kabupaten Lampung Timur bahwa Pembangunan UNU Lampung Timur Terancam Diberhentikan Paksa seperti dikutip dari gantanews.co.

Meski telah diperingatkan, lantaran belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Pembangunan Universitas Nahdatul Ulama (UNU) Lampung Timur di Desa Taman Fajar, kabupaten Lampung Timur tetap berjalan,kamis 17/10/19.

Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lampung Timur, telah mengirimkan surat peringatan pertama.

Surat peringatan tersebut dikirim karena sampai saat ini pihak pengembang pembangunan UNU belum juga menyampaikan klarifikasi kepada DPMPTSM.

Lanjut kepala Bidang Pengaduan DPMPTSP Lampung Timur Suhaimi mengatakan, surat peringatan itu perlu dilakukan, karena sebelumnya pihak DPMPTSP pun telah melakukan upaya dengan mengunjungi lokasi pembangunan UNU ungkapnya.

“Di awal kita juga pernah melakukan langkah pertama dengan melihat dan mengunjungi pembangunan, faktanya, di lokasi itu belum terpasang papan plang nama pembangunan dan kita telah mintakan pengembang agar memberikan klarifikasi. Tapi sampai hari ini lebih dari sepekan, tidak ada satupun pihak pembangunan UNU datang ke kantor DPMPTSP, karenanya, langkah kita lakukan sesuai proses dan aturan, dengan mengirimkan surat peringatan,” tegas Suhaimi.

Lanjut Suhaimi didampingi Sekretaris DPMPTSP kepada para awak media juga menyayangkan sikap pihak pengembang ataupun pengurus UNU yang terkesan tidak peduli dengan aturan daerah, dan mengacuhkan instansi berwenang seperti DPMPTSP.

“Makanya kita akan layangkan surat peringatan dan ini yang pertama. Apabila tidak juga diindahkan maka kami dari pemerintah daerah melalui DPMPTSP akan melakukan tindakan tegas terhadap pihak pengembang proyek pembangunan UNU itu agar dihentikan sementara, sebelum melengkapi semua persyaratanya,” tegasnya Suhaimi. (Sumber : Ahmad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!