
LAMPUNG TIMUR – Janji Drs. Hi. Muhammad Taufiq,MM pendiri dan atau pemilik menjabat selaku pengawas BMT Surya Melati mengembalikan para anggota BMT Surya Melati yang merasa dirugikan ternyata diingkari. Uang tabungan dan simpanan berjangka mereka yang telah jatuh tempo tidak dikembalikan oleh Rahino sebagai pengurus yang bertanggungjawab.
Taufiq berjanji akan mengembalikan uang mereka dengan cara akan menghubungi pada hari Rabu, 30 Oktober atau Kamis, 31 Oktober 2019 akan tetapi janji Taufiq tersebut diingkari tidak ditepati olehnya.
“Pak Taufiq jadi hubungi apa nggak, Ya begitu cuman janji-janji dia”. Kata Bahrodin Kamis, 31 Oktober 2010 pukul 19.45 WIB.
Sementara hingga berita ini diturunkan, Drs. Hi. Muhammad Taufiq selaku pendiri atau pemilik yang menjabat sebagai Ketua Pengawas tidak dapat dihubungi sehingga lengkaplah sudah Taifiq termasuk golongan, manusia Dusta, Khianat dan Ingkar Janji (DKI-J)
Sebelumnya telah diberitakan metrodeadline.com,
meskipun telah dilaporkan oleh para anggota BMT Surya Melati ke Kepolisian Resort (Polres) Lampung Timur beberapa bulan lalu, namun pengurus BMT Surya Melati terkesan kebal hukum. Padahal para anggota melapor karena mereka merasa tertipu akibat uang tabungan dan simpanan berjangka mereka di BMT Surya Melati yang telah jatuh tempo tidak kunjung dikembalikan diduga digelapkan oleh pengurus dan atau pendirinya hingga detik ini.
Maka oleh sebab itu, para anggota BMT Surya Melati Senin, 28 Oktober 2019 jam 09.30 WIB mendatangi Polres Lampung Timur guna mempertanyakan penanganan atas laporan mereka tersebut.
“Mereka sudah di panggil, sebenarnya yang bertanggung jawab bukan Yudi (pengurus dan atau pendiri), apakah tidak ada komunikasi (sejak laporan) selama ini”. Kata Dayat penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Lampung Timur dan seorang anggota di ruang kerjanya.
Selanjutnya, Hi. Muhammad Taufiq selaku pendiri BMT Surya Melati Lampung Timur saat ditemui dirumahnya akan menghubungi dan mengembalikan uang tabungan maupun simpanan berjangka para anggota itu pada Rabu, 30 Oktober 2019 ataupun Kamis, 31 Oktober 2019.
“Ini hari Senin (28 Oktober 2019), nanti hari Rabu atau Kamis saya kasih info nanti saya hubungi, saya mau ngomong nggak enak karena masih ada tamu diluar itu”. Kelit Hi. Muhammad Taufiq Senin, 28 Oktober 2019 jam 11.00 WIB dirumahnya saat ditemui secara kebetulan ia sedang menerima tamu di teras depan rumahnya.
Simpanan Berjangka milik Sujiyanto Rp. 150 juta yang disimpan pada, 1 April 2016 dan jatuh tempo 1 April 2017. Muhammad Sidik Rp. 50 juta dan Suryadi Rp. 35 juta yang disimpan di Kantor Pusat BMT Surya Melati Way Jepara. Ketiga pemilik uang tersebut merupakan warga Desa Labuhan Ratu Satu Kecamatan Way Jepara tetangga Hi. Muhammad Taufiq.
Simpanan berjangka milik Badrodin alias Udin warga Desa Tanjung Inten Kecamatan Purbolinggo Rp. 157 juta.
Dadang Rp. 20 juta, Oyib Rp.25, Eti Undang Rp. 9 juta,
Rahidi Rp. 5 juta, Hasan Abidin Rp. 28,5 juta, Erni Rp. 10 juta dan Hartini lebih kurang Rp. 200 juta.
Sebelumnya, Hi. Muhammad Taufiq disinyalir beberapa waktu lalu berjanji akan mengembalikan uang para anggotanya tersebut setelah menjual asetnya. Namun disinyalir setelah 2 unit asetnya dijual Hi. Muhammad Taufiq tidak mengembalikan simpanan anggotanya melainkan memberikan simpanan berjangka milik keluarga besarnya saja.
Dua unit bangunan yang disinyalir merupakan aset Hi. Muhammad Taufiq yang telah dijual yaitu Gedung Kantor Pusat BMT Surya Melati Way Jepara dijual dengan harga lebih kurang Rp.1 milyar sekitar awal 2019 dan Gedung Ruko tempat Kowo suami Heni Taufiq usaha bengkel motor telah dijual sekitar sebulan lalu dengan harga lebih kurang Rp. 1 milyar.
Hi. Muhammad Taufiq selaku dosen di salah satu Universitas swasta di Kecamatan Way Jepara Kabupaten Lampung Timur dan mantan Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten setempat. Para pengurus BMT Surya Melati berstatus anak menantu Hi. Muhammad Taufiq dan Yudi Kepala Kantor Cabang BMT Surya Melati Purbolinggo berstatus anak kandungnya sehingga penuh unsur nepotisme.
Setahun lalu, Hi. Muhammad Taufiq disinyalir pernah melaporkan oknum tenaga kerja atau karyawan salah satu Bank yang mana Hi. Muhammad Taufiq berperan di Bank tersebut sebab oknum tersebut diduga menggelapkan uang lebih kurang Rp. 1,59 milyar sehingga divonis pidana penjara selama delapan tahun enam bulan.
Dikemanakan uang simpanan wajib dan simpanan pokok milik 1,609 anggota BMT Surya Melati dengan nilai lebih kurang Rp.700 juta dan begitu juga uang bagi hasil (basil) selama BMT Surya Melati didirikan tidak pernah diberikan terindikasi juga turut digelapkan.
Sesuai Laporan Hasil Kinerja Pengurus dan Dewan Syariah Tahun Buku 2016 dan 2017 Bidang Organisasi dan Manajemen berdasarkan AD / ART BMT Surya Melati Nomor 05/BH/X.7/III/2010 menetapkan pengurus BMT Surya Melati Periode 2015-2020 dengan Ketua dijabat oleh Rahino, Sekretatis dijabat oleh Hariyanti dan Bendahara dijabat oleh Hadi Subewo alias Kowo serta Pengawas dijabat oleh Drs. Haji Muhammad Taufiq,MM.
