LAMPUNG TENGAH – DPD II Partai Golkar Lampung Tengah menyikapi rapat paripurna prihal adanya dua surat terkait pengangkatan wakil ketua I. Hal itu, berlangsung di gedung DPRD Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), Rabu (30/10).
Hal itu, merupakan jatah partai berlambang pohon beringin tersebut. Sekretaris DPD Golkar Lamteng Febriyantoni menjelaskan, penunjukkan wakil ketua dalam internal Partai Golkar memilih mekanisme sendiri.
“Golkar ada mekanismenya penunjukkan wakil ketua DPRD. DPD Golkar Lamteng melalui rapat pleno awalnya mengusulkan tiga nama anggota DPRD Lamteng Fraksi Golkar,” kata Febriyantoni.
Febriyantoni melanjutkan, dalam mekanisme itu semua calon harus mempunyai kriteria yakni berpengalaman pernah menjadi anggota DPRD, sarjana, dan tidak pernah menjabat di partai lain.
Ketiga nama itu, kata Febriyantoni, semuanya diajukan oleh DPD Partai Golkar Lamteng. Setelah tahapan itu, dilanjutkan dua orang terseleksi dan atas keputusan DPP menunjuk nama Yulius Heri.
“Setelah kita usulkan, selanjutnya rekomendasi dan wewenang penunjukkan ada di DPP. Selain itu, DPP juga sudah menunjuk satu nama dan suratnya sudah ditujukan ke DPD Golkar Lampung dan DPD II Golkar Lamteng,” bebernya.
Masih dikatakan Febriyantoni, DPP kemudian dalam surat lampiran yang tertuju kepada DPD Golkar Lampung dan DPD Golkar Lamteng. Memutuskan nama Yulius Heri yang menduduki jabatan wakil ketua I DPRD Lamteng periode 2019-2024.
“Surat resminya sudah kita terima, dengan nomor R/1178/Golkar/X/2019. Surat itu ditandangani Korbid kepartaian dan Sekjen DPP Partai Golkar, dan ditujukan ke DPD Partai Golkar Provinsi Lampung dengan tembusan ke DPD Partai Golkar Kabupaten Lampung Tengah,” katanya.
“DPD Golkar Lampung Tengah sudah menindaklanjuti surat rekomendasi Wakil ketua I DPRD Lamteng tersebut ke DPP, dengan membuat surat ke DPRD Lamteng, dan ditandatangani oleh ketua (Musa Ahmad) dan sekretaris (Febriyantoni) dengan dilampirkan surat dari DPP,” imbuhnya.
Tak hanya itu, pada paripurna DPRD Lamteng, (red), anggota Fraksi Golkar, Husnul Huda, mempertanyakan prihal tata tertib rapat tersebut. Huda mengatakan, seharusnya berdasarkan tata tertib (Tatib) paripurna, surat masuk agar tidak dibacakan dipodium.
Hal itu juga lanjut Huda, termasuk susunan Fraksi dan surat alat kelengkapan dewan (AKD) Partai Golkar. (red)
