
LAMPUNG TIMUR – Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung, Nursamsu, SH menyampaikan ucapan terimakasih dan akan melakukan kros check. Apabila oknum Bidan tersebut melanggar aturan maka akan ditindak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan – undangan atau hukum berlaku.
“Terimakasih infonya, akan kita cek dan dipelajari, kalau melanggar aturan akan kita tindak sesuai aturan yang berlaku”.
Tegas Nursamsu, SH Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Timur Sabtu, 13/07/2019 pukul 22.38 WIB melalui aplikasi WhatssApp.
Sebelumnya telah diberitakan pada edisi Sabtu, 13/072019 berjudul, Malapetaka Akibat Malapraktik, Oknum Bidan Merawat Pasien Diluar Wewenang.
Afen (23) bin Suparlan (66) warga Kecamatan Sekampung Jumat, 14 Juni 2019 jam 07.00 WIB berobat, menjalani pelayanan kesehatan (yankes) rawat inap (ranap) ditempat Praktek Mandiri seorang Bidan di Kecamatan setempat, berinisial, Yuli
Setelah menjalani ranap selama 2 x 24 jam, kondisi kesehatan Afen bukannya meningkat malah sebaliknya menurun. Yang mana, Afen Minggu, 16 Juni 2019 jam 07.00 WIB dirujuk oleh Yuli ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sukadana.
Malapetaka terjadi, nyawa Afen tak bisa diselamatkan diduga akibat malapraktik selama menjalani rawat inap ditempat Yuli melakukan kegiatan Praktik Mandiri Kebidanan. Ia menghembuskan nafas terakhirnya hanya sejenak ditangani oleh tenaga kesehatan diruang instalasi gawat darurat (IGD).
“Anak saya itu sakit, Jumat (14/6) jam 7 pagi diantar berobat ketempat bu Yu, kemudian Minggu (16/7) jam 7 pagi drop batuk-batuk. Akhirnya dibawa bu Yu ke rumah sakit, saat sedang diperiksa di IGD dia meninggal”. Kata Suparlan (66) orangtua Afen Jumat, 12/7 pukul 16.00 WIB dirumahnya.
Secara lisan, Yuli berjanji dihadapan Suparlan dan Nila Rismaya (21) istri Afen akan menanggung biaya sekolah Savira (1,3) sang buah hati Afen dan Nila. Sebelumnya ia gratiskan biaya yankes baik obat dan ranap serta dirumah sakit.
“Bu Yu janji menanggung biaya sekolah cucu saya itu dan nggak minta biaya atas anak saya yang dirawat disana dua hari dua malam dan ninggal dirumah sakit”. Ujarnya.
Menurut Suparlan, praktek yankes ranap dilakukan oleh Yu terhadap pasien yang sakit sejak lama bahkan setiap semua tetangganya pernah diranap juga.
“Bu Yu sudah lama buka rawat inap sebab semua tetangga disini sakit pasti dirawat ditempatnya, saya tau karena saya juga nengok kesana”. Tuturnya.
Sepeninggal Afen meninggalkan seorang istri berbama Nila Rismaya (21) dan seorang anak perempuan yang pertama bernama, Savira (1,3).
Ketika dikonfirmasi dan diklarifikasi, Yu sulit dihubungi baik dirumah tempatnya buka praktek mandiri dan sambungan handphone, sedangkan melalui aplikasi WhatssApp terkirim dan terbaca namun tak memberikan jawaban.
Pertanyaannya, apakah pelayanan kesehatan rawat inap 2 x 24 jam terhadap Afen sesuai SOP (standar operasional prosedur) dan UU 4/ 2019 tentang Kebidanan menyebabkan pasien meninggal dunia dan sejak lama melayani rawat inap”. Demikian bunyi konfirmasi dan klarifikasi kepada Yu yang juga menduduki jabatan utama dijajaran Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Timur.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan
Pasal 46 Ayat (1) Dalam menyelenggarakan praktik kebidanan, Bidan bertugas memberikan pelayanan yang meliputi pelayanan kesehatan ibu, pelayanan kesehatan anak dan pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana, pelaksanaan tugas berdasarkan pelimpahan wewenang dan atau pelaksanaan tugas dalam keadaan keterbatasan tertentu.
Pasal 69 Ayat (2) Pembinaan dan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) diarahkan untuk meningkatkan mutu pelayanan Kebidanan, melindungi masyarakat dari tindakan Bidan yang tidak sesuai standar dan memberikan kepastian hukum bagi Bidan dan Masyarakat.
Laporan :
– Ropian Kunang
– Mudabbar, RI Ketua LSM Berkitab
– Agus Sopri anggota Laskar Merah Putih