LAMPUNG TIMUR – Reseza Bayu Murti karyawan BMT Mutiara Mandiri Nasional (MMN) Lampung Timur mengeluh. Karena Siti Mukminah ibu Bayu jadi korban penipuan BMT MMN yang diketuai oleh Syaikho. Siti Mukminah orangtua Bayu warga Pasar Pekalongan Kecamatan Pekalongan tertipu, dimana uang Rp.60 juta miliknya yang disimpan Bayu anaknya beberapa tahun lalu diduga digelapkan.
Bayu menyayangkan sikap pihak Dinas Koperasi Kabupaten Lampung yang diduga lepas tangan tidak berpihak kepada nasabah atau anggota BMT MMN yang menjadi korban penggelapan uang Rp. 60 juta hak milik ibunya.
“Bayu pertanyakan ke Dinas Koperasi, katanya Dinas Koperasi mencakup semua wilayah berdirinya koperasi, BMT di Lamtim. Kok giliran BMT ku kolep, ditanyain pada lepas tangan nggak mau bantu nasabah – nasabah yang kehilangan duitnya di BMT mutiara mandiri itu”. Keluh Reseza Bayu Murti
Kamis, 27/6 pukul 23.55 WIB melalui aplikasi WhatssApp.
Bayu berusaha menemui Syaikho pimpinan BMT MMN Kamis, 27/6 dirumahnya di Kecamatan Labuhan Meringgai minta pertanggungjawaban Syaikho agar uang Rp.60 juta simpanan ibunya dikembalikan akan tetapi Syaikho selalu menghilang menghindar.
“60 juta, itupun juga belum dihitung marginnya dari bagi hasil BMT SMP sekarang. Akupun juga berusaha, kemarin kerumah Syaiko di Labuhan, pendiri BMT itu, mengilang nyumput orangnya”. Sambungnya Jumat, 28/6 jam 00.06 WIB.
Hadi Fikri pengawas dari Dinas Koperasi Kabupaten Lampung Timur sangat di hormati oleh kalangan pengelola / pengurus Koperasi / BMT se-Lampung Timur khususnya BMT Mutiara Mandiri.
“BMT Mutiara Mandiri di bawah pengawasan Dinas Koperasi, yang waktu itu menganggap pak Hadi. Waktu itu pun juga dia ke kantor BMT juga kok buat ngawasin BMT mutiara mandiri itu juga pak Hadi itu”.
Ketika muncul gejolak, seakan sulit seperti menembus pagar betis ring satu penjagaan ketat seorang pejabat, Bayu seolah – olah dihalang – halangi oleh rekannya sendiri sesama karyawan pada saat ingin menemui Hadi Fikri yang secara kebetulan sedang melakukan tugas pengawasan ke BMT MMN.
“Ya pernah, memang Bayu waktu itu liat di kantor pusat BMt itu ada kedatangan tamu dari Dinas Koperasi. Giliran Bayu mau masuk dihalang-halangin karyawan Syaiko itu nggak boleh masuk. Waktu itu juga, Bayu liat juga pak Hadi ada disitu beserta rekan-rekan kerjanya dari dinas koperasi”.
Inilah daftar nama – nama koperasi / BMT se-Kabupaten Lampung Timur yang diduga bermasalah, yang diutarakan oleh Mujiono Ketua Dewan Koperasi Daerah Kabupaten Lampung Timur, baik itu pengelola atau pengurus yang melarikan diri atau tidaknya.
“Mulai dari Kecamatan Pasir Sakti dan Kecamatan Labuhan Meringgai, Amanah Sentosa Abadi pimpinan Dedi Bambang Sutanto kabur, Kopwan Citra Artha Mandiri pimpinan Khusnul Dedi Bambang Sutanto kabur, Perdana pimpinan Dedi, BS, Koperasi Pasar Sejahtera Makmur Sentosa Dedi, BS. Artha Sakti Eli kabur, Elbarca pimpinan Ansori kabur dan Dana Sampurna pimpinan Taryono”. Ungkap Mujiono Ketua Dewan Koperasi Daerah Kabupaten Lampung Timur Kamis, 27/6 pukul 20.00 WIB dikediamannya.
“Mutiara Mandiri Nasional pimpinan Saiho semuanya kabur. Sumber Dana Makmur pimpinan Hartoyo, Mitra Jaya Abadi pimpinan Joko, Mitra Artha Prima pimpinan Wiwin, Mandala pimpinan Yusuf, Mitra Dana Sakti pimpinan Hi. Syaifudin, Mitra Jaya Makmur pimpinan Masrofah, Tapi yang paling gempar Dedi, Taryono dan Ansori”.
“Baitinur pimpinan Anjar, Bina Sejahtera pimpinan Handoyo, Koperasi Wanita Kosuma, Bina Karya pimpinan Margono, Bina Usaha Mandiri pimpinan Untung,
Amanah Surya Prakasa pimpinan Suseno, Ikatan Siswa Alumni SMA Way Jepara pimpinan Sumarno khusus Kecamatan Way Jepara”.
“Kecamatan Braja Selebah Koperasi / BMT Surya Mandiri pimpinan Budoyo. Kecamatan Labuhan Ratu, KSP Sejahtera pimpinan Hi. Sugi, Adinar, KSP Tridatu pimpinan Jarot. Kecamatan Batanghari Kopwan Azahra pimpinan Titin Kabur”
“Kecamatan Pekalongan El- Risma pimpinan Arofi kabur, Al-Ihya dan
Kecamatan Purbolinggo Artha Salam pimpinan Heri Sulistiono gempar kabur”.
“Tapi kalau Koperasi / BMT yang mati suri hidup segan mati tak mau itu banyak, yang cengap cengep tapi tidak ada pembinaan dari Dinas Koperasi Kabupaten Lampung Timur”.
Seharusnya Koperasi “KS” ditutup jangan terjadi indikasi pembiaran dan tebang pilih sebab Hadi Fikri pengawas dari Dinas Koperasi Kabupaten Lampung Timur diduga melalui Satpol PP Way Bungur menutup BMT tempat Deni anak Mujiono bekerja.
“Kenapa nggak langsung ditutup aja Koperasi itu, sedangkan BMT tempat anakku kerja langsung disuruh tutup oleh Satpol PP Way Bungur tanpa proses, siapa lagi yang nyuruh kalau bukan dia”. Tutup Mujiono Ketua Dewan Koperasi Daerah Kabupaten Lampung Timur.
Para anggota tergiur dengan besarnya bunga yang mencapai 2 % sehingga mereka tertarik menyimpan uangnya di Kantor Kas BMT Artha Salam di Kecamatan Bumi Agung. Seperti Suwarsih warga Desa Dono Mulyo Kecamatan Bumi Agung salah satu dari 658 orang anggota BMT Artha Salam korban penipuan dan penggelapan, Kamis, 18 Mei 2017 menyimpan uangnya Rp. 41 juta dari Rp. 354,9 juta. Akhirnya 7 bulan kemudian, Heri Sulistiono dan Asri Wibawa Ningsih sepasang suami istri pengurus melarikan diri Desember 2017.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 43 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi.
Pasal 5 Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi yaitu
melaksanakan pengawasan koperasi dalam aspek penerapan kepatuhan, pemeriksaan kelembagaan,
pemeriksaan usaha simpan pinjam, penilaian kesehatan usaha simpan pinjam dan penerapan sanksi.
Dilaporkan oleh :
– Ropian Kunang dan
– Agus Indra – Dinamika Lampung News.