LAMPUNG TIMUR – Menyikapi tentang
adanya koperasi yang menghimpun dana secara illegal, baik yang berkantor pusat di Kabupaten Lampung Timur maupun yang membuka kantor cabang, cabang pembantu dan kantor kas, untuk itu Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Lampung Timur langsung mengadakan rapat internal yang melibatkan beberapa Kepala Bidang.
Sebelum mengadakan rapat, saat dimintai keterangan Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Lampung, Budi Yull mengatakan pihaknya tegas terhadap koperasi / BMT yang illegal dan yang tidak menyampaikan laporan akhir tahun hasil rapat anggota tahunan (RAT).
“Kalau bicara masalah pembinaan saya tegas sebab saya turun langsung, kaitan dengan koperasi yang diem-diem, tidak ada izin, illegal, itu memang tanpa sepengetahuan kami sebenarnya itu banyak”. Kata Budi Yull Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Lampung Timur Senin, 1/7 jam 9.30 WIB diruang kerjanya.
“Berdirinya koperasi tidak ada izin itu nyata, kita turun, kumpulkan pengawas sosialisasi di Yestoya di Way Jepara agar ada kehati-hatian. OJK diundang diminta menjelaskan, ini ada koperasi, nggak taunya udah nerima uang hilang”. Tambahnya.
“Kedua, dengan jumlah koperasi sampai 500 an, itu bener, ada yang sudah ditutup langsung oleh Pemerintah Pusat sekitar 200 sekian. Sisanya, saya jaring, jangan sampai bermasalah diluar, kita jangan bermain dengan uang honor koperasi, jangan mau diajak kerjasama yang nggak benar”. Lanjutnya.
“Sekarang dicek kebenarannya, dari 500 sekian koperasi dikurangi 200 sekian, yang aktif ikut RAT, alhamdulillah tahun 2017 ada 68 yang sehat. Yang lain itu, hpnya dihubungi nggak aktif, didatangi udah tutup. Itu yang mau kita laporkan ke Kementerian”. Sambungnya.
“Ada yang matisuri dikatakan kurang pembinaan, sebenarnya bukan kurang pembinaan. Saat mereka dihubungi, siap RAT, ternyata nggak, kita tanya apa kesulitannya, kita tawarkan datang ke kantor kita ajak diskusi”. Urainya.
“Kaitannya dengan ini, kita juga nggak lepas dari Polisi, karena biar bagaimana pun juga Dinas Koperasi datang untuk ngecek keuangannya berapa. Begitu juga yang lari, kita kasih Polisi, minta back-up, siapa yang ada kita panggil seperti itu, terkait dengan hal ini, nanti akan aya kumpulkan untuk rapat”. Jelasnya.
“Pernah tahun 2017 ada berita dikoran waspadai investasi bodong, nanti secara teknis kita coba untuk ini. Karena kita punya bidang – bidang yang menangani nanti kita panggil. Biar nanti suatu saat tidak ketemu saya, ada yang menangani. Saya sudah wanti – wanti, kalau nanti kamu orang dipanggil Posisi jangan bawa – bawa dinas, kalau mau di minta tegas saya tegas”. Tegas Kadis Koperasi Lamtim mengakhiri.
Bidang pengawasan Dinas Koperasi Kabupaten Lampung Timur langsung melakukan pemeriksaan dan membuat surat teguran untuk pengurus Koperasi Kredit Sehati yang membuka kantor kas sejak tahun 2014 di Kabupaten Lampung Timur menghimpun dana secara illegal.
“Langsung, kita tindaklanjuti kesana, sudah ada hasil pemeriksaannya dan sudah didibuatkan surat teguran tinggal ditanda tangani pak Kadis”. Kata Mira Hayati Kepala Bidang Pengawasan Dinas Koperasi Kabupaten Lampung.
“Surat teguran akan kita tembuskan ke Pengadilan, Camat dan Polsek sampai Kepala Desa. Itu ada beberapa, nggak cuman Kopdit Sehati aja bahkan ada Koperasi pusat yang punya cabang di Lampung Timur tetapi tidak berizin”. Tuturnya.
“Kami tembuskan ke Menteri, masih kata Mira, “pak Menteri sampai bingung, panggil deputi ini apa maksudnya. Biar tau bapak – bapak ini yang punya wilayah nasional, jangan kami yang dibilang ini (salah)”.
“Karena yang punya masyarakat adalah pemangku wilayah, bukan kami, kalau kita melakukan pembinaan. Pemangku wilayah bukan kami, ada Kepala Desa, Camat dan Polsek”. Terang Kabid Pengawasan.
“Kami sangat berterimakasih, apresiasi untuk yang sudah ngasih info, Lampung Timur ini luas, koperasinya luar biasa, ada yang buka tiba-tiba tutup, ada yang dari luar buka”.
“Awal tahun 2019 ini, kami sudah buat surat teguran untuk yang tidak RAT, kalau sampai 3 tahun berturut – turut tidak RAT, tahun ini kita kasih surat teguran, artinya kalau tetap tidak RAT akan kami buat surat ke Menteri untuk dibubarkan”.
Dilaporkan oleh : Ropian Kunang