LAMPUNG TIMUR – Menyikapi pengurus
Koperasi “KS” yang membuka kantor pelayanan kas sejak 2014 dan himpun dana terhadap 300 orang masyarakat di Kabupaten Lampung Timur tanpa izin alias illegal, maka Ketua Dewan Koperasi Daerah (Dekopinda) Kabupaten Lampung Timur, Mujiono menilai tindakan yang dilakukan oleh Hadi Fikri Pengawas dari Dinas Koperasi Kabupaten Lampung Timur sekaligus Satuan Petugas (Satgas) Koperasi tidak tegas.
Ungkapan itu dinyatakan oleh Mujiono sesaat setelah menerima informasi tentang kegiatan Koperasi “KS” itu.
“Seharusnya Koperasi itu ditutup bila perlu dilaporkan ke Kepolisian oleh Hadi selaku pengawas apalagi Satgas Koperasi, tidak terlalu lemah seperti itu”. Tegas Ketua Dekopinda Lamtim, Mujiono Selasa, 25/6 pukul 14.00 WIB.
“Sekarang urus izin dulu baru koperasi dibuka kata Kadiskop Propinsi, waktu kami dan Rohiman Kabid Kelembagaan ikuti sosialisasi tentang perizinan di Grand City Hotel. Itu koperasi primer Propinsi, seharusnya, Dinas Koperasi Propinsi Lampung dan pengurus Koperasi melaporkan ke Dinas Koperasi Kabupaten, lampirkan persyaratan berikut sertifikat uji kompetensi para pengelola koperasi”. Jelas Mujiono.
“Apalagi sudah lama sampai lima tahun menghimpun dana dari masyarakat, ini melanggar Undang – Undang Perbankan, apalagi pelayanan Kantor kas tidak boleh melayani pinjaman hanya menerima sinpanan”. Terangnya.
Pengawas dari Dinas Koperasi Kabupaten Lampung Timur sekaligus Satuan Petugas (Satgas) Koperasi, Hadi Fikri hanya sebatas meminta dokumen dan pengelola Koperasi “KS” dianjurkan menghadap menemui mereka di Dinas Koperasi Kabupaten Lampung Timur.
“Saya minta syarat – syarat yang kami perlukan dibawa oleh pengurus, manajer dan pengawas ke kantor kami tunggu”. Kata Hadi Fikri Pengawas dari Dinas Koperasi Kabupaten Lampung Timur, dengan lemah lembut Selasa, 25/6 jam 09.30 WIB di Kantor Koperasi “KS”.
“Apa yang kurang, nanti kita benahi, tidak bisa langsung saya terima disana ada rusa langsung saya tembak mati, saya liat dulu”. Tutur Hadi sekaligus rangkap sebagai Satuan Petugas (Satgas ) Koperasi Kabupaten Lampung Timur. (*)
Dilaporkan oleh : Ropian Kunang.