

metrodeadline.com – Ketidak jelasan kepemilikan menjadi penghambat dalam pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) di kelurahan Mulyojati, Kecamatan Metro Barat.
Lurah Mulyojati Ichsan pun mengungkapkan bahwa terjadi kendala pada pemungutan pajak saat ini.
Ichsan mengakui bahwa prasentase pajak di Mulyojati masih sekitar 36,65% dari keseluruhan total pajak yang harus dikumpulkan. Berjumlah Rp 75.883.265,- dari pokok keseluruhan pajak yang harus terkumpul yang berjumlah Rp 207.073.467,-.
“Kendala nya berada pada gedung walet yang tidak di huni, meski berpenghunipun gedung tersebut bukan milik dari penghuni tersebut yang mengakibatkan pembayaran pajak dari gedung tersebut tidak jelas,”jelasnya.
Selain dari masalah kepemilikan, ada pula dari warga yang alamat nya tidak jelas sehingga pihak kelurahan tidak dapat menagih pajak yang seharusnya warga bayarkan.
“Untuk dinas terkait untuk dapat membenahi data walet yang tidak menghasilkan atau tidak berfungsi agar dapat meminimalisir dari pokok pajak nya yang mana merupakan momok bagi semua lurah”, harapnya. (*)
Penulis/Foto : M. Robi