LAMPUNG TIMUR – Legimun (58) warga Desa Tanjung Qencono Kecamatan Way Bungur terima tanah pengganti (ruilslag) 5,000 meter persegi. Ruilslag itu pengganti tanah peladangan seluas 2,500 dan sawahnya 1,250 meter persegi.
Peladangan dan sawah Legimun itu dijual untuk lokasi industri CV. Agri Starch seharga Rp. 250 juta. Tapi hanya dibayar Rp. 125 juta oleh Samsul Arifin dan Mareo Korompis dan itu saja tak utuh dipotong Rp.16 juta.
Berhubung kekurangannya Rp. 125 juta tak kunjung dibayar maka Taufik kembali mengambil tanahnya yang belum dibayar dari Legimun.
“Semalam (sabtu malam minggu) aku ketemuan sama Rio dan Topek yang punya sawah itu, jadi saya minta sama Rio supaya dibayar sesuai harga waktu itu dibeli.” Kata Arifin anak menantu Legimun Minggu, 5/5 kemarin.
Arifin tidak mau apabila tanah pengganti tersebut diambil bagian atas oleh Taufiq, ia minta dibayar sesuai kesepakatan Rp. 250 juta.
Mareo Korompis berjanji akan memenuhi pembayaran tanah pengganti Rp. 125 juta dalam tempo satu sampai dua hari.
“Katanya keputusanya nunggu satu dua hari ini, karna tadinya mau ditukar sawah yang dibawah tapi saya nggak mau minta dibayar saja, dia belum kasih jawaban pasti.”
“Iya semalem ditelpon suruh dateng ke rumah yang punya sawah, saya tidak tau dan sekarang sawah itu sudah diminta lagi sama yang punya.” Tutur Arif
Hal serupa juga dialami oleh Sunarmi, tanahnya 5,000 meter persegi ditukar tanah pengganti dari Mahfud. Tanah diperjualbelikan harga Rp. 300 juta ke Direktur CV. Agri Starch, namun baru dibayar Rp. 200 juta.
Mahfud mendesak Sunarmi agar segera dilunasi, akhirnya Sunarmi pinjam uang di Bank, hinggga kini uang kekurangan Rp.100 juta itu tidak dibayar.
Terjadi indikasi perampasan hak Sugiyono, tanahnya seluas 7,500 meter persegi ditanamkan 620 pohon karet yang sedang masa produktif. Tanah itu akhirnya dibayar Rp.300 juta sedangkan pohon karetnya tidak diganti, sehingga Sugiyono merugi dengan nilai Rp.700 jutaan.
Sugiyono terpaksa menjual murah karena disekeliling lahan kebun karetnya dibangun pagar tembok setinggi 2 meter oleh pihak CV. Agri Starch sehingga tidak memberi akses jalan ataupun menutup pintu keluar masuk kebun Sugiyono.
Sebelumnya, terindikasi ada campur tangan 2 orang oknum petugas atas perintah Nicky Heryanto bertujuan minta agar Sugiyono tak menjual tanah dan kebun terlalu mahal dengan harga Rp. 1 milyar.
Pasal 28D ayat 1 Undang – Undang Dasar Tahun 1945 berbunyi, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum, sumber dikutip dari www.beritsatu.com.
Dalam undang-undang penataan ruang yang dimaksud dengan ruang adalah wadah yang meliputi ruang daratan, ruang lautan, dan ruang udara sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lainnya hidup dan melakukan kegiatan serta memelihara kelangsungan hidupnya.
Pengadaan tanah untuk pelaksanaan pembangunan demi kepentingan umum dilakukan melalui musyawarah dengan tujuan memperoleh kesepakatan mengenai pelaksanaan pembangunan di lokasi yang ditentukan, beserta bentuk dan besar ganti kerugian.
Untuk dapat melakukan pembebasan lahan, maka perlu dibentuk sebuah panitia untuk melakukan proses musyawarah dengan pihak yang akan terkena dampak dan pemangku kepentingan.
Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa pemegang hak memperoleh ganti kerugian yang layak terhadap tanahnya.
Ganti kerugian itu dapat berupa uang, tanah pengganti (ruilslag), pemukiman kembali (relokasi) atau pembangunan fasilitas umum yang bermanfaat bagi masyarakat setempat.
Keberhasilan dalam pengadaan tanah atau pembebasan lahan, baik untuk kepentingan swasta ataupun pemerintah adalah dibutuhkan keahlian dalam memperoleh informasi mengenai kondisi psikologis dari pemegang hak, latar belakang dan nilai historikal tanah tersebut agar dapat melakukan pendekatan serta memperhitungkan ganti kerugian yang sesuai dan wajar kepada para pemegang hak yang bersangkutan, dilansir dari www.julizar.com.(Rop)